Pontianak (Antara Kalbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat mengajak masyarakat Kota Singkawang untuk mengetahui tentang risiko dan dampak hukum dari investasi.

"Tujuannya untuk menambah literasi dan pemahaman kepada masyarakat Singkawang terkait dengan kegiatan investasi yang marak di Indonesia termasuk Kalbar," kata Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Kalbar, Mohammad Fahmi di Singkawang, Sabtu.

Dia menjelaskan, mengingat banyaknya investasi bodong (yang tidak bertanggungjawab), pihaknya memberikan pemahaman bahwa inilah ciri-ciri investasi yang benar atau resmi.

Kemudian tips dan trik supaya masyarakat terhindar dari kerugian baik secara financial maupun hukum.

Sehingga, katanya, masyarakat Singkawang bisa membandingkan investasi yang benar dan salah.

"Terlebih, dari kita sendiri banyak yang belum sadar hukum. Seperti contoh, dengan mengajak teman-teman untuk mengumpulkan uang, itu adalah pelanggaran undang-undang," tuturnya.

Jika sudah melanggar undang-undang, lanjutnya, tentunya ancamannya adalah pidana perbankan maupun umum.

Sementara, lanjutnya, di dalam undang-undang setiap penghimpunan dana itu harus mendapat persetujuan atau izin dari pihak terkait.

"Ketika kita melakukan pengumpulan uang tanpa persetujuan atau izin dari OJK maka itu dianggap telah melanggar undang-undang," jelasnya.

Fahmi menambahkan, ada 2L yang harus dipegang dalam berinvestasi. Yaitu, Legal dan Logis.

Legal, jelasnya, masyarakat harus tahu siapa yang mengeluarkan izinnya. Kemudian siapa yang mengawasi maupun mengatur.

Menurutnya, masyarakat harus tahu hal ini. Kalau memang tidak ada yang mengawasi atau yang mengatur, maka masyarakat jangan mau.

Karena investasi yang benar itu, tuturnya, harus ada lembaga yang mengawasi baik itu dari OJK, Kementerian Koperasi, atau Kementerian Perdagangan.

"Karena, investasi yang legal itu harus mendapat kajian yang lebih dalam. Sejauh mana izin yang diberikan antara pelaksanaannya di lapangan," kata Fahmi.

Sementara itu, dalam seminar pengenalan risiko dan dampak hukum dari investasi yang digelar OJK Kalbar, diikuti para SKPD terkait di lingkungan Pemkot Singkawang dan Mahasiswa/Mahasiswi Singkawang.

Dalam kegiatan itu juga, OJK mendatangkan nara sumber dari Kejati Kalbar dan Polda Kalbar guna memberikan pemahaman tentang risiko dan dampak hukum dari investasi.

(U.KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016