Singkawang (Antara Kalbar) - Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Singkawang telah menerbitkan 2.334 perizinan selama periode Januari-Oktober 2016.

"Hingga Oktober 2016 yang sudah diterbitkan ada 2.334 perizinan," kata Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Singkawang, Deson Lingga, Selasa.

Rinciannya, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan ada sebanyak 397 perizinan, Izin Gangguan (HO) Perorangan 553, Izin Gangguan (HO) Badan Hukum 214.

Kemudian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdiri dari SIUP Besar 1, SIUP Menengah 39, SIUP Kecil 295, dan SIUP Mikro 94.

Deson, menambahkan, Tanda Tangan Perusahaan (TDP), yang terdiri dari TDP PT 45, TDP KOperasi 8, TDP CV 96, TDP Perorangan 301, TDP Bentuk Usaha Lain 0.

Kemudian, lanjutnya, Tanda Daftar Gudang (TDG) 5, Izin Usaha Industri (IUI) / Tanda Daftar Industri (TDI) 2, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 108, Izin Pengelolaan, Pengusaha Sarang Burung Walet 0, dan Izin Pemasangan Reklame 176.

"Sedangkan penerbitan izin dalam bulan November sampai Desember, masih dalam proses rekap kita," tuturnya.

Deson menyebutkan, selama mengurus sampai dengan proses penerbitan izin, pihaknya belum ada menerima keluhan dari masyarakat Kota Singkawang.

Hal itu dikarenakan, standar yang diberlakukan pihaknya sudah sesuai aturan.

"Untuk IMB paling lama dua minggu. Kalau untuk izin yang lain dalam satu hari sudah bisa," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengimbau agar masyarakat yang ingin berinvestasi di Singkawang, upayakan dulu untuk mengurus perizinan, barulah memulai pekerjaan.

"Sehingga, investasi yang dikelola tidak menuai masalah ke depannya," katanya. 

(KR-RDO/M019)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016