Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya kembali melakukan terobosan untuk mempercepat layanan perizinan, dengan penerapan peraturan bupati nomor 41 tahun 2016.
"Dengan penerapan perbup tersebut, banyak proses perizinan yang bisa dipercepat. Salah satu contoh, untuk penerbitan IMB sudah bisa dilakukan selama dua sampai tiga hari," kata Kepala BPMPT Kubu Raya, Lugito S di Sungai Raya, Kamis.
Dirinya optimistis dengan diterbitkannya SOP baru peraturan bupati nomor 41 tahun 2016, proses perizinan yang dilakukan oleh pihaknya bisa lebih cepat dari sebelumnya.
"Penerapan aturan bupati yang baru ini, akan dirasakan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. Karena pemohon perizinan tidak perlukan bolak balik untuk mengurus," tuturnya.
Lugito menambahkan, dalam permohonannya, setiap pemohon hanya harus melengkapi apa dibutuhkan dari dinas terkait. Setelah semuanya didapati langsung saja ke BPMPT. Penerbitan IMB akan bisa segera didapatkan tanpa menunggu waktu lama.
"Pemohon awal menyampaikan rekomendasi kepada SKPD teknis, apakah itu Cipta Karya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Bappeda. Baru nanti disampaikan ke BPMPT, kita targetkan dalam 2-3 hari untuk IMB bisa terbit," katanya.
Detailnya, lanjut dia, pola pertama pemohon meminta rekomendasi teknis dan gambar ke CK atau BLH. Kemudian setelah minta rekomendasi teknis akan keluar rincian biaya karena terkait retribusi, pemohon menyampaikan ke BPMPT setelah lengkap betul iMB akan diterbitkan.
"Penerapan ini berbeda dengan sebelumnya, tidak perlu lagi bolak balik, karena pengajuannya ini bisa paralel. Untuk UPL/UKL bisa langsung ke BLH dan BKPRD bisa ke Bappeda. Sehingga akan mempercepat proses perizinan," kata Lugito.
Selain itu, Lugito meminta pemohon datang langsung untuk kepengurusannya. Jika terjadi kekurangan persyaratan akan bisa segera dimintai pemenuhannya supaya perizinannya cepat selesai.
"Dengan proses seperti ini saya yakin percepatan pengurusan perizinan akan lebih cepat. Kita juga melengkapinya dengan dukungan sistem transparan yang bisa dipantau siapa saja melalui web kami. Sudah sampai dimana proses perizinan mereka," katanya.
Nurul H
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Dengan penerapan perbup tersebut, banyak proses perizinan yang bisa dipercepat. Salah satu contoh, untuk penerbitan IMB sudah bisa dilakukan selama dua sampai tiga hari," kata Kepala BPMPT Kubu Raya, Lugito S di Sungai Raya, Kamis.
Dirinya optimistis dengan diterbitkannya SOP baru peraturan bupati nomor 41 tahun 2016, proses perizinan yang dilakukan oleh pihaknya bisa lebih cepat dari sebelumnya.
"Penerapan aturan bupati yang baru ini, akan dirasakan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. Karena pemohon perizinan tidak perlukan bolak balik untuk mengurus," tuturnya.
Lugito menambahkan, dalam permohonannya, setiap pemohon hanya harus melengkapi apa dibutuhkan dari dinas terkait. Setelah semuanya didapati langsung saja ke BPMPT. Penerbitan IMB akan bisa segera didapatkan tanpa menunggu waktu lama.
"Pemohon awal menyampaikan rekomendasi kepada SKPD teknis, apakah itu Cipta Karya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Bappeda. Baru nanti disampaikan ke BPMPT, kita targetkan dalam 2-3 hari untuk IMB bisa terbit," katanya.
Detailnya, lanjut dia, pola pertama pemohon meminta rekomendasi teknis dan gambar ke CK atau BLH. Kemudian setelah minta rekomendasi teknis akan keluar rincian biaya karena terkait retribusi, pemohon menyampaikan ke BPMPT setelah lengkap betul iMB akan diterbitkan.
"Penerapan ini berbeda dengan sebelumnya, tidak perlu lagi bolak balik, karena pengajuannya ini bisa paralel. Untuk UPL/UKL bisa langsung ke BLH dan BKPRD bisa ke Bappeda. Sehingga akan mempercepat proses perizinan," kata Lugito.
Selain itu, Lugito meminta pemohon datang langsung untuk kepengurusannya. Jika terjadi kekurangan persyaratan akan bisa segera dimintai pemenuhannya supaya perizinannya cepat selesai.
"Dengan proses seperti ini saya yakin percepatan pengurusan perizinan akan lebih cepat. Kita juga melengkapinya dengan dukungan sistem transparan yang bisa dipantau siapa saja melalui web kami. Sudah sampai dimana proses perizinan mereka," katanya.
Nurul H
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016