Putussibau (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Rudi Wijaya (28) di salah satu warung internet (warnet) yang terletak di jalan Lintas Utara Desa Palapulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Dua paket yang diduga sabu-sabu ditemukan petugas di alat pembuka busi motor yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka," kata Kasat Narkoba IPTU Agung Ramah Setiawan melalui Kanit II Bripka Rian Herman, ketika ditemui di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Ia menjelaskan penangkapan Rudi Wijaya yang merupakan salah satu karyawan dialer Yamaha Putussibau, berawal adanya informasi masyarakat pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa ada salah satu warnet diduga dijadikan tempat berjudi online kalangan pelajar dan diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Menurut Herman, setelah ditindaklanjuti informasi tersebut pukul 19.00 WIB dan dilakukan penggeledahan di warnet tersebut, namun tidak ditemukan adanya narkotika.

Hanya saja kata Herman ketika penggeledahan dilakukan di kendaraan RW yaitu sepeda motor jenis Mio GT Merk Yamaha di dalam jok motor tersebut di dalam alat kunci pembuka busi ditemukan dua paket diduga sabu.

"Penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh masyarakat umum," kata Herman.

Lebih lanjut Herman memaparkan tersangka bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu alat hisap dan sepeda motor dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas Hulu.

Dikatakan Herman, tersangka dijerat pasal pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.  

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017