Pontianak (Antara Kalbar) - Otoritas Jasa Keuangan menggelar sosialisasi peraturan terkait edukasi dan perlindungan konsumen di Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rangka meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto, Kamis, mengatakan, dengan gencarnya sosialisasi diharapkan dapat mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau calon konsumen khususnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan.

"Kegiatan juga diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Ia mendorong PUJK yang ada di Kalbar untuk serius dan dapat memberikan informasi yang tepat kepada konsumen dan melakukan pelayanan serta penyelesaian pengaduan yang tepat.

"Sehingga dengan demikian pada akhirnya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Ia menegaskan, satu di antara hal yang mendasari untuk dilakukan sosialisasi dengan gencar oleh OJK secara berkelanjutan adalah data layanan konsumen OJK yang sampai tahun 2016 tercatat ada 51.686 pertanyaan, 19.531 permintaan informasi dan 3.852 pengaduan.

"Data layanan konsumen OJK menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan masih tinggi. Sehingga OJK perlu melakukan `preventif action` yang salah satunya melalui kegiatan sosialisasi," papar dia.

Menurut dia, OJK melihat bahwa tingginya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fitur, biaya, manfaat, hak dan kewajiban serta risiko atas produk dan atau layanan jasa keuangan.

"Karena itu sosiliasi yang kita laksanakan ini penting agar konsumen terus mendapat tempat sebagaimana mestinya. Bukankan bahwa hadirnya industri keuangan itu karena konsumen juga," kata dia.

Sosialisasi dengan tema implementasi pemasaran produk dan atau layanan jasa keuangan serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai industri keuangan yang ada di Kalbar.


 

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017