Pontianak  (Antara Kalbar) - Tim gabungan mengagalkan usaha penyelundupan natkotika jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram yang dikemas dalam 11 paket asal Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/3), sekitar pukul 23.30 WIB.

Tim gabungan tersebut terdiri atas unsur Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, serta Bea dan Cukai, kata Deputi Kementerian BNN RI Irjen (Pol) Arman Depari di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan menangkap empat pelaku yakni Wh (29) warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Gd (31) warga Sekayam, Gm (30) dan Apoh (50) seorang resedivis kasus narkoba warga Pontianak Selatan.

"Keempat pelaku itu, tiga di antaranya kami tangkap sedangkan satu tersangka yakni Apoh terpaksa kami tembak dan meninggal karena melawan petugas dan ingin melarikan diri," ungkapnya.

Ia mengatakan sabu-sabu ini dibawa oleh para tersangka dari Malaysia ke Kalimantan Barat melalui PLBN Entikong kemudian ke Sanggau dengan maksud akan dibawa ke Kota Pontianak.

"Namun usaha penyeludupan ini di perbatasan kami gagalkan. Tiga pelaku kami tangkap kemudian satu pelaku lagi yakni Apoh yang seharusnya menerima sabu-sabu ini tewas tertembak di badan. Apoh sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," jelasnya.

Ia menambahkan selain para tersangka dan 11 kilogram sabu-sabu dari hasil penangkapan tersebut aparat keamanan juga menyita sepeda motor dan sebuah minibus yang digunakan para pelaku membawa barang tersebut.

Arman Depari mengatakan para tersangka bila terbukti bersalah dapat dikenakan pasal-pasal sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika yakni pasal 112, pasal 114 dan pasal 121.

"Nanti jika kami temukan transaksi keuangan yang signifikan akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Dari kasus narkotika ini ancamannya paling ringan lima tahun penjara dan paling berat hukuman mati," katanya.


(U.A057/N002)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017