Gorontalo (Antara Kalbar) - Tujuh wanita di bawah umur yang bekerja di sebuah cafe diamankan Polda Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan, Selasa, mengatakan ketujuh wanita tersebut terjaring saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha 2017.

"Selain mengamankan ketujuh wanita tersebut, kami juga mengamankan pemilik cafe tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Ary Donny.

Kabid Humas menjelaskan, larangan mempekerjakan anak diatur dalam�Pasal 76I�Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang menyatakan bahwa�setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Nah kalo diperkerjakan di tempat hiburan malam, patut diduga ada eksploitasi ekonomi atau mungkin bisa saja seksual terhadap anak yang diperkerjakan di tempat hiburan malam tersebut," ia mengungkapkan.

Kabid Humas mengimbau kepada orang tua agar membesarkan, merawat, mendidik dan mengasuh anak dengan baik. Serta tidak membiarkan anak berkembang tanpa pengasuhan dan pengawasan yang baik dari orang tua.

"Jika ada orang yang menawari pekerjaan untuk anak, di cek dan diperiksa apa jenis pekerjaannya, jangan sampai anak menjadi korban "trafficking" atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual," ia menambahkan.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017