Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang telah mendeportasi seorang warga Republik Rakyat China (RRC) Xu Xin Jiang, yang sebelumnya diduga sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, bahwa Xu Xin Jiang merupakan warga RRC bukan warga Myanmar. Deportasi itu kita lakukan pada Senin kemarin," kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Singkawang, Jose Rizal, Rabu.

Lebih lanjut dikatakan Jose, Xu Xin Jiang terpaksa mengaku sebagai WNA asal Myanmar, karena berpikir hubungan antara Indonesia dan China tidak baik. Sehingga yang bersangkutan datang ke Indonesia mengaku untuk mensurvei harga dan pasaran bahan kain dan bahan selimut di Indonesia atas perintah bosnya bernama Mao Fang Xiang.

Kedatangan yang bersangkutan, katanya, sudah disponsori PT Klitz, namun yang bersangkutan tidak tahu menahu mengenai hal itu.

"Atas dasar tersebut, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan diputuskan untuk dilakukan pendeportasian pada tanggal 27 Maret 2017," ucapnya.

Jose mengatakan, pendeportasian dilakukan pada tanggal 27 Maret dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines pada 28 Maret 2017 pukul 00:20 WIB, dengan nomor penerbangan CZ8354 tujuan Jakarta-Shenzhen (RRC) dan pendeportasian di kawal oleh dua orang petugas Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang telah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Myanmar, bernama Xu Xin Jiang (41).

"Dia diamankan pada Rabu, lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan resmi atau paspor," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singkawang, Jose Rizal.

Jose mengungkapkan, jika warga Myanmar ini sebelumnya diamankan Polsek Singkawang Utara. "Kemudian, sekitar pukul 13.00 Wib, saya ditelpon Kasat Intelkam Polres Singkawang, memberitahukan jika anggotanya ada mengamankan warga asing yang berasal dari Myanmar," ujarnya.

Dia diamankan karena ketahuan tidak bisa berbahasa Indonesia. Lantaran awalnya WNA tersebut hendak menjual laptop miliknya untuk biaya hidup di Singkawang dikarenakan dompetnya hilang.

"Namun, saat melakukan transaksi, calon pembeli tak mengerti bahasa WNA tersebut. Atas inisiatif warga, pria itu dilaporkan ke Polsek setempat," jelasnya.

Kemudian, pria yang diamankan itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Singkawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya hanya menemukan Myanmar Driving Licence pada pria ini, namun tidak ditemukan paspor yang bersangkutan.

"Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa WNA itu ayahnya berasal dari RRC dan ibunya dari Myanmar, tuturnya.

Awalnya yang bersangkutan masuk ke Jakarta pada 4 Maret menuju Bandung dengan menggunakan bus, kemudian menuju Semarang dan balik lagi ke Jakarta.

"Dari Jakarta menuju Pontianak dan dari Pontianak menuju ke Singkawang melewati Pemangkat, sementara dari pengakuannya mau survei tentang selimut dan karpet," jelasnya.

Jose menegaskan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah WNA itu melanggar pidana tentang keimigrasian atau tidak. "Kalau melanggar keimigrasian tentu akan diteruskan ke pro justitia," katanya.
(U.KR-RDO/M019)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017