Sintang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Sintang kembali melimpahkan dua orang tersangka baru kepada Kejaksaan Negeri Sintang terkait kasus korupsi Unit Perbaikan Jalan dan Jembatan (UPJJ) tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian negara Rp800 juta lebih.

 "Sebelumnya sudah ada dua tersangka, dan ada dua orang lagi tersangka baru sehingga kasus korupsi UPJJ Sintang itu ada empat tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi di Sintang, Kamis.

Dijelaskan Eko tersangka baru tersebut yaitu SP dan IS, sedangkan tersangka sebelumnya Aef Subanjiri Hadi dan Ramadhansyah, yang telah masuk tahap satu.

 "Untuk sementara baru empat tersangka dalam kasus korupsi UPJJ, apakah ada penambahan tersangka tunggu episode berikutnya," kata Eko.

Ditempat terpisah, Jaksa di Kejaksaan Negeri Sintang, Aan membenarkan pihaknya telah menerima kedua berkas perkara tersangka tambahan pada dugaan korupsi UPJJ Jerora tahun anggaran 2013.

"Kedua berkas tersebut masih tahap penelitian jaksa," jelas Aan.

 Menurut Aan jika dinilai masih ada kekurangan berkas terkait kasus tersebut maka kejaksaan akan mrngembalikan ke pihak kepolisian dan akan diberikan petunjuk agar segera dilengkapi.

 Dituturkan Aan kedua tersangka berinisial SP dan IS belum diketahui perannya dalam kasus dugaan korupsi UPJJ Jerora.

 "Kami masih meneliti berkas, jika sudah tahap dua maka akan kami ungkap semua peran kedua tersangka itu," jelas Aan.

Dipaparkan Aan untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi UPJJ Jerora itu sudah beberapa kali disidangkan dengan terdakwa atas nama Aef Subanjiri Hadi dan Ramadhansyah.

Bahkan Senin (10/4) lalu Kejaksaan Negeri Sintang telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sedangkan untuk sidang berikutnya pada Kamis (27/4) mendatang dengan agenda tuntutan.

"Sudah belasan saksi yang dimintai keterangan pada persidangan, meskipun ada beberapa saksi tidak menghadiri namun proses persidangan berikutnya akan tetap berlanjut," kata Aan.


(T.KR-TFT/T011) 

Pewarta: Tantra Nurandi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017