Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, menahan sebanyak 248 batang kayu olahan jenis Bengkirai dan Meranti ilegal asal Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

"248 batang kayu olahan tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil Grand Max bernopol KB 8380 AS, oleh RMT (21) salah seorang warga Komodor Yos Sudarso Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, diamankannya kayu olahan ilegal tersebut, Senin (1/5) sekitar pukul 16.00 WIB, saat tersangka RTM sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Parit Masegi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka kayu-kayu tersebut dibelinya di Desa Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

"Tersangka membeli kayu jenis Bengkirai dan Meranti sebanyak 248 batang dengan berbagai ukuran dari Sodir dengan harga Rp6,5 juta," ujarnya.

Rencananya kayu olahan tersebut, akan kembali dijual tersangka ke sebuah meubel di wilayah Kota Pontianak, kata Husni.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut. Sehingga untuk proses penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak, katanya.

Bila terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kata Husni.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017