Bengkayang (Antara Kalbar) - Kepala Imigrasi Kelas II Singkawang Huntal Hutauruk mengatakan pemerintah desa memiliki peran penting dalam memantau keberadaan orang asing sehingga jika ditemukan kejanggalan bisa segera melaporkan kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

"Pada umumnya setiap orang asing yang masuk wajib miliki paspor dan visa dan itu yang harus dilakukan pengecekan oleh desa. Sehingga di tingkat desa dan kecamatan bisa saja meminta untuk cek data paspor dan visa orang asing itu. Jika ada kejanggalan segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, imigrasi dan Timpora yang sudah dibentuk," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kalbar, Kamis.

Ia menjelaskan khusus untuk daerah Kabupaten Bengkayang, potensi orang asing masuk banyak lantaran berbatasan darat langsung terutama untuk pekerja ilegal.

"Untuk yang boleh dan bisa masuk dan keluar melalui pos lintas batas adalah dengan jarak lima kilometer dan apabila melewati jarak itu harus melalui PPLB Aruk, Entikong atau Badau," kata dia.

Sementara itu, Danramil Jagoi Babang, Mayor Inf. Amri Marpaung minta harus ada pelatihan khusus untuk mengetahui dan menindak orang asing. Sebab ketika petugas perbatasan hendak menahan dan mencegah masuknya orang asing yang masuk tidak dapat berdebat memberikan alasan karena tidak mengetahui secara pasti langkah - langkah untuk mengecek identitas dan sebagainya dari orang asing tersebut.

"Jadi kepada imigrasi harus ada identitas resmi bagi Timpora yang diberikan oleh imigrasi secara resmi. Sehingga ketika berhadapan dengan orang asing dapat menindak dan tidak disalahkan," sarannya.

Sementara itu juga, Kadis Kominfo Bengkayang, Yulius Yulianus menjelaskan Timpora yang dibentuk harus diperkuat pada tingkat bawah terutama di desa dan kecamatan

"Perusahaan sawit di perbatasan berpeluang besar dalam memasukkan tenaga kerja asing. Sehingga harus diawasi dalam waktu tertentu misalnya setiap bulan atau triwulan. Peran desa di situ ada dan penting untuk membantu," kata dia.

Ia menambahkan bahwa tidak dapat dipungkiri karena berbatasan darat dengan Malaysia langsung terutama pada saat musim Gawai Dayak, pihaknya meminta agar warga di perbatasan masuk dari dan ke Malaysia harus melalui Pintu masuk perbatasan resmi yang sudah ada di Aruk, Entikong atau Badau.

"Jadi jangan lagi melalui pintu yang tidak resmi. Saat ini sudah ada tiga pintu resmi," terangnya.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017