Pontianak (Antara Kalbar)-Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz menjelaskan, pihaknya dari
Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kamis (10/8) berhasil mengungkap dan mengelandang dua tersangka yang merupakan pelaku pencurian berinisial Yu (25) dan AS (30) pelaku penadah hasil barang curian ke Mapolsek.

"Keduanya tersangka itu kami amankan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pembaratan (Curat) dan perbuatan pertolongan tindak kejahatan (penadah)," ungkap Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Sabtu.

Ia mengatakan, kasus pencurian yang terjadi sekitar bulan November 2016 pada pukul 06.00 WIB itu dialami warga Jalan Tani Kompleks Barokah Residen Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, pelakunya terbilang licin dan memang pelakunya baru bisa tertangkap saat ini.

"Saat itu, pelaku warga Jalan Panglima Aim Kontrakan Seruni Indah II Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur masuk kedalam rumah korban saat korban sedang tertidur didalam kamar. Kemudian pelaku mencuri satu unit TV Merk Sharp 43 Inch di ruang tamu dirumah korban," paparnya.

Ia menambahkan, berkat kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur akhirnya membuahkan hasil.

"Kamis kemarin kami mendapat informasi bahwa pelaku Yu berada di kostnya di Jalan Panglima Aim. Dan kami berhasil menangkap tersangka Yu dan mengamankannya ke Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, tersangka Yu mengakui pencurian tersebut dilakukanya bersama tersangka lain berinisial AH. "AH sendiri saat ini sedang menjalankan masa hukuman sebagai napi di rutan dalam kasus lain," katanya.

Dari kedua pelaku itu diperoleh informasi bahwa TV tersebut yang menjual adalah tersangka AH ke
seorang penadah berinisial AS yang tinggal di Jalan Tanjung Raya I seharga Rp500 ribu.

"Namun oleh AS TV curian itu dijual kembali ke seorang penadah lain berinisial Kc. Kc juga saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mempawah dalam kasus narkoba. Kemudian kami menyita barang bukti TV di wilayah Mempawah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yakni Yu dapat di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dapat diancam kurungan maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS selaku penadah barang curian dapat di kenakan Pasal 480 KUHP dan dapat diancam kurungan paling lama 4 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017