Pontianak  (Antara Kalbar) - Maskun Sopian, Penasihat Hukum HS (Rektor IAIN Pontianak) membantah kliennya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak, atas dugaan kasus korupsi di lingkungan IAIN.

"Kemarin klien kami juga tidak dijemput paksa, karena dinilai kooperatif, selain itu, pada proses tahap dua, juga sudah disepakati klien kami akan mendatangi Kejari Pontianak secara langsung," kata Maskun Sopian di Pontianak, Rabu

Maskun menjelaskan, pihaknya juga mengajukan surat agar kliennya tidak ditahan, dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan oleh tersangka lainnya sebesar Rp500 juta lebih, dan malah dikembalikan lebih dari dugaan kerugian negara itu.

Apalagi, menurut dia, kliennya sakit, pascastroke sehingga disarankan dokter untuk dirawat tiga hari, sehingga disepakatilah penyerahan berkas tahap kedua pada hari Selasa (15/8) kemarin kepada Kejari Pontianak.

"Selain itu, alasan kejaksaan tidak menahan HS, karena klien kami dinilai kooperatif, sakit, dan ada jaminan dari pihak istri. Sehingga saat ini klien kami masih melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa sebagai Rektor IAIN Pontianak," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Maskun menambahkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan, dan tidak akan melakukan hal-hal yang melawan hukum.

"Apalagi klien kami bukan koruptor, karena tidak sepeserpun menerima uang tersebut, dan hanya kesalahan administrasi saja," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli menyatakan, pihaknya melakukan pengalihan tanggung jawab penyidikan, untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan IAIN dengan tersangka HS, karena sudah masuk tahap dua.

Proses penyidikan lumayan alot, sekitar satu tahun, hingga ditingkatkannya berkas perkara menjadi tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, katanya.

Husni menambahkan, dugaan korupsi kasus pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, menggunakan dana dari APBD Kalbar dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta dari total anggaran Rp2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalbar terhadap proyek pengadaan meubeler yang dilakukan tahun 2012 dengan menggunakan anggaran APBN Provinsi Kalbar.

(U.A057/T011)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017