Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 2.045 narapida di wilayah hukum Kalimantan Barat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia di daerah itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Rochadi Iman Santoso di Pontianak, Rabu mengatakan pemberian remisi kepada para napi telah memenuhi syarat UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan mengacu pada Kepres No. 174/1999 tentang Remisi.
Selain itu, juga mengacu pada PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam PP No. 28/2006 tentang perubahan pertama, dan PP No. 99/2013 tentang perubahan kedua, serta Permenkum dan HAM No. 21/2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Menurut dia napi di Kalbar yang diusulkan mendapatkan remisi umum ada sebanyak 2.045 orang. Namun secara umum, mereka yang mendapatkan remisi umum I atau yang mendapatkan pengurangan sebagian sebanyak 1.989 orang.
"Untuk remisi satu bulan sebanyak 561 orang, remisi dua bulan 481 orang, remisi tiga bulan 631 orang, remisi empat bulan 16 orang, remisi lima bulan 93 orang, dan remisi enam bulan itu berjumlah 28 orang," ungkapnya.
Kemudian, untuk napi yang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas) di Kalbar sebanyak 56 orang. Untuk remisi satu bulan sebanyak tujuh orang, dua bulan 10 orang, tiga bulan 22 orang, empat bulan 16 orang, dan yang lima bulan ada satu orang, katanya.
Sementara itu, jumlah napi khusus di Kalbar yang mendapatkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus 2017, sebanyak 345 orang.
"Mereka di antaranya napi narkoba sebanyak 342 orang, dan napi kasus tindak pidana korupsi tiga orang, untuk napi kasus terorisme tidak ada," katanya.
(U.A057/H007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Rochadi Iman Santoso di Pontianak, Rabu mengatakan pemberian remisi kepada para napi telah memenuhi syarat UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan mengacu pada Kepres No. 174/1999 tentang Remisi.
Selain itu, juga mengacu pada PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam PP No. 28/2006 tentang perubahan pertama, dan PP No. 99/2013 tentang perubahan kedua, serta Permenkum dan HAM No. 21/2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Menurut dia napi di Kalbar yang diusulkan mendapatkan remisi umum ada sebanyak 2.045 orang. Namun secara umum, mereka yang mendapatkan remisi umum I atau yang mendapatkan pengurangan sebagian sebanyak 1.989 orang.
"Untuk remisi satu bulan sebanyak 561 orang, remisi dua bulan 481 orang, remisi tiga bulan 631 orang, remisi empat bulan 16 orang, remisi lima bulan 93 orang, dan remisi enam bulan itu berjumlah 28 orang," ungkapnya.
Kemudian, untuk napi yang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas) di Kalbar sebanyak 56 orang. Untuk remisi satu bulan sebanyak tujuh orang, dua bulan 10 orang, tiga bulan 22 orang, empat bulan 16 orang, dan yang lima bulan ada satu orang, katanya.
Sementara itu, jumlah napi khusus di Kalbar yang mendapatkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus 2017, sebanyak 345 orang.
"Mereka di antaranya napi narkoba sebanyak 342 orang, dan napi kasus tindak pidana korupsi tiga orang, untuk napi kasus terorisme tidak ada," katanya.
(U.A057/H007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017