Pontianak (Antara Kalbar)- Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu "kambuhan" berinisial APH (40) warga Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara.
"Dari catatan kami tersangka APH pernah ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 400 gram. Ia ditangkap di Entikong tahun 2016 oleh Polres Sanggau dengan vonis hukuman 6 tahun 2 bulan penjara," kata Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar AKP Cucu di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, tersangka APH masih menjalani pembebasan bersyarat sejak Agustus 2016.
Namun tersangka kembali mengulangi perbuatanya dan diringkus kembali, Kamis (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti 210 gram sabu-sabu.
"Kali ini tersangka APH ditangkap lagi saat berada di Jalan Pramuka tepatnya di depan konter ASUS TPI, Kabupaten Kubu Raya, bersama barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam dua paket plastik transparan berisi kristal sabu-sabu seberat 210 gram," ungkap Cucu.
Penangkapan itu sendiri berhasil dilakukan berkat adanya informasi, akan dilakukan transaksi narkotika di daerah Siantan.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar membuntuti dan langsung menangkap pelaku.
"Terhadap kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar masih melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap bandarnya," kata Cucu.
Selain sabu-sabu, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Supra X bernopol KB 3351 DD.
"Bila terbukti bersalah maka tersangka APH dapat dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika," katanya.
(U.A057/J008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dari catatan kami tersangka APH pernah ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 400 gram. Ia ditangkap di Entikong tahun 2016 oleh Polres Sanggau dengan vonis hukuman 6 tahun 2 bulan penjara," kata Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar AKP Cucu di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, tersangka APH masih menjalani pembebasan bersyarat sejak Agustus 2016.
Namun tersangka kembali mengulangi perbuatanya dan diringkus kembali, Kamis (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti 210 gram sabu-sabu.
"Kali ini tersangka APH ditangkap lagi saat berada di Jalan Pramuka tepatnya di depan konter ASUS TPI, Kabupaten Kubu Raya, bersama barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam dua paket plastik transparan berisi kristal sabu-sabu seberat 210 gram," ungkap Cucu.
Penangkapan itu sendiri berhasil dilakukan berkat adanya informasi, akan dilakukan transaksi narkotika di daerah Siantan.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar membuntuti dan langsung menangkap pelaku.
"Terhadap kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar masih melakukan pendalaman untuk dapat mengungkap bandarnya," kata Cucu.
Selain sabu-sabu, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Supra X bernopol KB 3351 DD.
"Bila terbukti bersalah maka tersangka APH dapat dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika," katanya.
(U.A057/J008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017