Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Singkawang, Hamidi Irwansyah mengatakan, pada tahun 2016 lalu, pihaknya telah mengeluarkan SK Perceraian untuk 22 PNS.

"Sedangkan di tahun 2017, hingga 4 Oktober sudah 8 orang Dengan SK yang dikeluarkan itulah, maka yang bersangkutan dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Agama," kata Hamidi, Rabu.

Menurutnya, BKPSDM hanya sebatas pemberian izin saja, sedangkan keputusannya ada di Pengadilan Agama.

Dan itu menurutnya, tidak semua PNS yang mengajukan cerai akan dikabulkan.

"Tapi kita lihat dulu kasusnya seperti apa. Jika hanya masalah kecil, maka istri dan suami akan kita panggil untuk dilakukan mediasi," ujarnya.

Syukur-syukur jika mediasi yang dilakukan dapat menyatukan ikatan pernikahan mereka kembali. Namun, apabila sudah fatal (tidak bisa disatukan lagi) mau tidak mau pihaknya harus mengeluarkan surat permohonan cerai yang ditandatangani Wali Kota Singkawang.

Hamidi menyebutkan, kebanyakan permasalahan perceraian yang dialami PNS rata-rata hubungan keluarga sudah tidak harmonis.

"Hal itu dipicu banyaknya tuntutan baik dari suami maupun istri," ungkapnya.

Dalam hal pembinaan, pihaknya sudah melakukan secara internal di masing-masing SKPD. Sedangkan BKPSDM merupakan upaya terakhir.

"Apabila di SKPD sudah tidak mampu menanganinya, barulah BKPSDM yang menangani," tuturnya.

Di BKPSDM pun, katanya, tidak serta merta untuk mengabulkan permohonan cerai tersebut.

"Tapi kita bina dulu, kita panggil si istri dan suami apa permasalahannya dan pemanggilan itu tidak cukup hanya sekali tapi berkali-kali. Kalau tingkat permasalahannya sudah parah, mau tidak mau kita keluarkan surat izin cerai yang di tandatangani Wali Kota," jelasnya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017