Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, hingga saat ini belum menemukan obat jenis Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) di provinsi itu.
"Dari beberapa kali kami melakukan sidak bersama instansi terkait, hingga saat ini belum ditemukan peredaran obat PCC di Kalbar," kata Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan intensif ke sarana pelayanan kefarmasian dan sarana distribusi obat.
"Meskipun belum menemukan peredaran obat PCC, kami akan terus melakukan pengawasan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan elektronik, terkait obat PCC dan berbagai obat-obatan lainnya yang berisiko terhadap kesehatan, kata Corry.
Sebelumnya, Rabu (4/10) BBPOM Pontianak, memusnahkan sebanyak empat truk berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik ilegal dengan cara dibakar dan dimusnahkan dengan alat berat.
Adapun obat-obatan dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut, hasil razia oleh BBPOM Pontianak dan instansi terkait di 14 kabupaten/kota di Kalbar, yang terdiri dari jenis pangan sebanyak 2.358 kemasan, kosmetik 70.220 kemasan, obat tradisional 17.209 kemasan, obat sebanyak 2.538 kemasan dengan nilai sekitar Rp448 juta lebih.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengancam akan memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin kepada pengelola apotik bandel atau yang masih kedepatan menjual obat jenis PCC.
Tidak hanya obat PCC, ia juga mewanti-wanti jenis obat lainnya yang dijual harus dengan resep dokter, jangan sampai bisa dengan leluasa dibeli oleh siapapun tanpa resep dokter.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dari beberapa kali kami melakukan sidak bersama instansi terkait, hingga saat ini belum ditemukan peredaran obat PCC di Kalbar," kata Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan intensif ke sarana pelayanan kefarmasian dan sarana distribusi obat.
"Meskipun belum menemukan peredaran obat PCC, kami akan terus melakukan pengawasan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan elektronik, terkait obat PCC dan berbagai obat-obatan lainnya yang berisiko terhadap kesehatan, kata Corry.
Sebelumnya, Rabu (4/10) BBPOM Pontianak, memusnahkan sebanyak empat truk berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik ilegal dengan cara dibakar dan dimusnahkan dengan alat berat.
Adapun obat-obatan dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut, hasil razia oleh BBPOM Pontianak dan instansi terkait di 14 kabupaten/kota di Kalbar, yang terdiri dari jenis pangan sebanyak 2.358 kemasan, kosmetik 70.220 kemasan, obat tradisional 17.209 kemasan, obat sebanyak 2.538 kemasan dengan nilai sekitar Rp448 juta lebih.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengancam akan memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin kepada pengelola apotik bandel atau yang masih kedepatan menjual obat jenis PCC.
Tidak hanya obat PCC, ia juga mewanti-wanti jenis obat lainnya yang dijual harus dengan resep dokter, jangan sampai bisa dengan leluasa dibeli oleh siapapun tanpa resep dokter.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017