Pontianak, 28/10 (Antara) - Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Syarif Hidayat mengatakan larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan bukan untuk menyusahkan nelayan melainkan menjaga keberlangsungan ikan dan hasil tangkap nelayan itu sendiri.

"Pelarangan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan yang diberlakukan per 31 Desember 2017 nanti supaya sumber ikan kita terus ada dan banyak terus. Intinya itu kan perlu aturan," ujarnya di Pelabuhan Ikan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar, Sabtu.

Sebagaimana suara nelayan di berbagai daerah, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap persoalan yang ada.

"Kita pahami lain daerah tentu karakteristik alat tangkap dan lainnya tentu berbeda pula. Oleh karena itu kita kaji lagi," kata dia.

Ia mengajak nelayan untuk mencoba dulu alat tangkap yang ramah lingkungan bantuan pemerintah karena di beberapa daerah ada yang sangat cocok dan pendapatan nelayan meningkat.

"Prinsipnya kalau cocok lanjutkan kalau tidak diganti saja. Persoalan yang ada saat ini belum dicoba dan tidak tahu menolak dulu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Gatot Rudiyono mengatakan bahwa di Kalbar terdapat 1.445 nelayan yang akan menerima bantuan alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan.

"Dari masukan dan aspirasi nelayan dari total yang ada masih banyak yang belum menerima bantuan. Itu akan kita data ulang," kata dia.

Gatot menambahkan kabar baik bagi nelayan di Kalbar bahwa sebagaimana persetujuan Dirjen Tangkap KKP bahwa seluruh nelayan akan menerima bantuan.

"Semoga dengan bantuan yang ada dapat bermanfaat dan sumber ikan terus terjaga," harapnya.

(KR-DDI/T011) 

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017