Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kesehatan Kalimantan Barat masih menunggu regulasi tentang pemberian donor Air Susu Ibu (ASI) yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan RI.

"Saat ini Kementerian Kesehatan masih membahas mengenai regulasi yang berkaitan dengan donor Air Susu Ibu (ASI). Nantinya regulasi ini menjadi kebijakan baru yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Andy Jap di Pontianak, Jumat.

Andy tak menampik ke depan kebijakan itu bisa diberlakukan. Apalagi dari sisi UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sudah menyatakan dengan tegas dalam pasal 128 ayat (1) setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

"Secara perundang-undangan dimungkin, apalagi dari sisi medis," kata dia.

Karena itu, lahirnya kebijakan ini sebagai bentuk legalitas formal. Apalagi hingga saat ini diketahui belum ada satu pun aturan yang membahas khusus donor ASI.

Walaupun belum adanya regulasi itu, tapi donor ASI sudah dilakukan antar ibu. Sebab ASI merupakan asupan terbaik bagi bayi dari pada susu formula.

"Dari ibu siapa pun, ASI tetap masih lebih baik dari pada susu formula. Tapi memang belum ada regulasi yang mengaturnya, jadi sedang dalam proses dan juga sedang diatur oleh Kemenkes," ungkapnya.

Namun, dia mengingatkan agar para ibu yang meminta donor ASI dari ibu lainnya untuk memperhatikan kesehatan si pendonor. Hal itu penting untuk mencegah penularan penyakit.

"Sebab bisa saja ada penyakit lain di dalam ASI, misalnya hepatitis atau yang lainnya, jadi jangan sembarangan," katanya.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017