Singkawang (Antaranews Kalbar) - Dinas Perhubungan Kota Singkawang menggandeng PT Center Park dalam penarikan retribusi perparkiran pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh yang dipusatkan di Stadion Kridasana Singkawang. 

"Untuk perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun ini kita buat terobosan baru, dimana dalam penarikan retribusi perparkirannya kerja sama dengan pihak ketiga yakni PT Center Park," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Nana Priyana, Selasa.

Selain itu, pihaknya juga memberdayakan juru parkir umum masyarakat di sekitar lokasi kegiatan seperti di Taman Parkir samping Stadion Kridasana dan halaman Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Untuk iuran retribusi parkir umum sudah dipatok dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang, seperti untuk iuran karcis roda empat (mobil) Rp10.000, Truk Rp15.000, sepeda motor Rp3.000 dan sepeda Rp1.000," ujarnya.

Harga tarif retribusi parkir ini menurutnya sudah tertuang dalam Perwako Nomor 9 tahun 2018, tentang petunjuk pelaksanaan retribusi tempat khusus parkir insidentil.

Cara ini, diakuinya memang cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi perparkiran jika ada kegiatan-kegiatan dengan konsentrasi?massa yang ramai seperti event perayaan ini.

"Dari laporan yang ada khususnya pada malam pertama (pembukaan) rangkaian kegiatan Imlek dan Cap Go Meh di Stadion Kridasana tercatat 1.800 kendaraan yang membayar retribusi parkir," jelasnya.

Artinya, jika dikonversikan dalam jumlah uang sebagaimana tarif yang telah ditetapkan di Perwako tersebut maka dalam satu malam itu pemasukan retribusi parkir bisa mencapai Rp1 Juta lebih.

"Beda dengan target perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkot Singkawang, dalam jangka waktu dua minggu pelaksanaan kegiatan diperkirakan bisa mencapai pemasukan kotor sekitar Rp60 juta," jelasnya.

Jika dibandingkan dengan kegiatan Singkawang Expo tahun kemarin, maka pemasukan restribusi parkir pada kegiatan rangkaian Imlek dan Cap Go Meh tahun ini sangat jauh.

Jika target pendapatan parkir ini terealisasi sebagaimana target perusahaan, maka pendapatan daerah?dari kegiatan yang berlangsung di Stadion Kridasana itu bisa mencapai Rp12 juta untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang, Muslimin mengatakan, halaman parkir di area parkir Stadion Kridasana memang sudah seharusnya dilakukan penarikan retribusi sesuai Perwako.

"Karena memang tanah dan fasilitas yang dibuat adalah untuk pengaturan parkir dan berkontribusi ke PAD melalui retribusi yang dipungut," katanya.?

Disamping itu, dia juga ingin tahu apa-apa saja target kinerja dari SKPD guna mencapai target pendapatan retribusi daerah di akhir tahun 2018.

Hal ini ditekankan dia, lantaran tiga tahun berturut-turut (2015-2017) pendapatan retribusi daerah memang masih jauh dari yang ditargetkan.

"Karena kalau saya perhatikan, tiga tahun kita tetapkan dari target retribusi sebesar Rp7 miliar tapi realisasinya cuma Rp5 miliar. Ini sudah tiga tahun (2015-2017) dengan angka yang sama sehingga sudah sewajarnya masing-masing SKPD untuk mereview atau melakukan evaluasi," katanya.

Terkait dengan itu, memang harus sudah dilakukan evaluasi baik dari sisi regulasi maupun optimalisasi kinerja dari masing-masing SKPD.

Sehingga, ada rencana pihaknya untuk merevisi Perda tentang retribusi dengan melibatkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Singkawang.

 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018