Singkawang (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, kembali mengusulkan dana hibah air minum perkotaan untuk penyambungan pipa 2.600 pelanggan berpenghasilan rendah (MBR) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp7,8 miliar.
"Hibah air minum perkotaan ini dananya berasal dari Kementerian Keuangan. Tapi teknis pekerjaannya ada di Kementerian PU," kata Direktur PDAM Gunung Poteng Singkawang, Kristina Killin, Jumat.
Pada tahun ini Wali Kota Singkawang kembali mengusulkan hibah air minum perkotaan itu ke Kementerian Keuangan sebesar Rp7,8 miliar untuk sekitar 2.600 warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"PDAM akan melakukan pemasangan sambungan rumah ke masyarakat dengan biaya sebesar Rp300 ribu," ujarnya.
Jadi, biaya pemasangan yang akan dikenakan kepada masyarakat selaku konsumen adalah sebesar Rp300 ribu.
"PDAM akan melakukan pemasangan melalui dana hibah tadi, setelah itu dilakukan verifikasi dari pusat dan barulah diganti uangnya ke rekening kas daerah Pemkot Singkawang," ungkapnya.
Kristina menjelaskan, salah satu persyaratan untuk menjadi pelanggan golongan MBR adalah rekening listrik tidak boleh lebih dari 1.300 VA.
"Syarat utama listrik tidak boleh lebih dari 1.300 VA, itu saja," katanya.
Hanya saja, untuk tahun 2018 ini kuotanya sudah mencukupi sebanyak 2.600 calon pelanggan MBR.
"Namun kami masih menunggu verifikasi dari pusat. Apabila dari pusat mengatakan calon konsumen tidak layak untuk menjadi pelanggan MBR, barulah kami gantikan kepada pendaftar yang baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Hibah air minum perkotaan ini dananya berasal dari Kementerian Keuangan. Tapi teknis pekerjaannya ada di Kementerian PU," kata Direktur PDAM Gunung Poteng Singkawang, Kristina Killin, Jumat.
Pada tahun ini Wali Kota Singkawang kembali mengusulkan hibah air minum perkotaan itu ke Kementerian Keuangan sebesar Rp7,8 miliar untuk sekitar 2.600 warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"PDAM akan melakukan pemasangan sambungan rumah ke masyarakat dengan biaya sebesar Rp300 ribu," ujarnya.
Jadi, biaya pemasangan yang akan dikenakan kepada masyarakat selaku konsumen adalah sebesar Rp300 ribu.
"PDAM akan melakukan pemasangan melalui dana hibah tadi, setelah itu dilakukan verifikasi dari pusat dan barulah diganti uangnya ke rekening kas daerah Pemkot Singkawang," ungkapnya.
Kristina menjelaskan, salah satu persyaratan untuk menjadi pelanggan golongan MBR adalah rekening listrik tidak boleh lebih dari 1.300 VA.
"Syarat utama listrik tidak boleh lebih dari 1.300 VA, itu saja," katanya.
Hanya saja, untuk tahun 2018 ini kuotanya sudah mencukupi sebanyak 2.600 calon pelanggan MBR.
"Namun kami masih menunggu verifikasi dari pusat. Apabila dari pusat mengatakan calon konsumen tidak layak untuk menjadi pelanggan MBR, barulah kami gantikan kepada pendaftar yang baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018