Pontianak  (Antaranews  Kalbar) - Direktorat Resese Kriminal Umum dan jajaran Polda Kalbar lainnya, telah mengamankan sebanyak 101 tersangka dengan kasus perjudian dalam program 100 hari Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono.

"Sebanyak 101 tersangka tersebut, terdiri dari 34 laporan polisi, terdiri dari togel sebanyak 11 kasus, Liong Fu delapan kasus, judi kartu enam kasus, dan judi kolok-kolok sebanyak sembilan kasus," kata Didi Haryono di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, untuk tersangka dengan kasus togel sebanyak 12 orang, Liong Fu sebanyak 31 orang, judi kartu 23 orang, dan judi kolok-kolok sebanyak 35 tersangka.

"Dalam kasus ini diamankan sebanyak 14 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp236 juta," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun, karena pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan tindakan dan proses hukum.
Pengamanan 101 tersangka dengan kasus perjudian dalam program 100 hari Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono (Foto Antaranews Kalbar/Andilala)
"Selain itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian atau tindak pidana lainnya agar melaporkan atau menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," ujarnya.

Didi menambahkan, kasus perjudian termasuk salah satu yang menjadi target dalam program zero ilegal 100 hari kerja dirinya, karena pengaruhnya terhadap pola hidup, perilaku dan situasi Kamtibmas.

"Pengungkapan sebanyak 34 kasus tersebut juga termasuk dalam pelaksanaan Operasi Liong Kapuas 2018, yang sudah berakhir 3 Maret lalu," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018