Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Tim Pendaftaran Grup 2 Direktorat PP LHKPN KPK RI, Ben Hardy Saragih mengatakan, Kota Pontianak merupakan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tingkat tertinggi di Kalimantan Barat.

"Ada sekitar 1.900-an di Kota Pontianak yang sudah pernah diverifikasi pelaporannya, kemudian, yang wajib LHKPN di Kota Pontianak sangat detail," kata Ben Hardy Saragih saat memberikan pendampingan teknis dalam pengisian e-filing pada aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, kendati UU mewajibkan eselon I dan II, bendahara dan auditor sebagai wajib LHKPN, namun di lingkungan Pemkot Pontianak, mulai dari kepala sekolah, bendahara bahkan pengurus barang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN sebagaimana yang dituangkan dalam Perwa Kota Pontianak No. 63/2017.

"Sehingga Kota Pontianak salah satu pemerintah daerah yang tingkat pelaporannya cukup baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi LHKPN adalah sebagai bentuk pengawasan, dengan adanya pelaporan LHKPN ini, masing-masing penyelenggara negara itu bisa dilakukan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki bersangkutan.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat dalam melakukan pengawasan tersebut.

"Dengan LHKPN kami bisa melihat transparansi dari pejabat yang bersangkutan, terkait peningkatan harta atau aset yang dimilikinya," katanya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Pontianak, Mahmudah mengatakan, untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk LHKPN.

"Karenanya kegiatan pendampingan pengisian e-filing pada aplikasi e-LHKPN ini sebagai bentuk sosialisasi serta bimbingan teknis perubahan tata cara pendaftaran dan pengumuman LHKPN," ujarnya.





 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018