Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kubu Raya (KKR), Lugito menargetkan ada 10 ribu unit izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada 2018.
"Target yang ada tersebut untuk mendukung percepatan program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo," ujarnya saat memberikan sosialisasi penerapan PP 64 tahun 2016 yang digelar REI Kalbar di Pontianak, Selasa.
Dalam mendukung percepatan pembangunan rumah MBR dan percepatan pelayanan terutama dalam izin pihaknya tentu tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
"Untuk pembangunan MBR semua mengacu pada PP 64 dan Permendagri 55 serta Perbup KKR. Sejumlah percepatan dan kemudahan diatur di situ," kata dia.
Menurutnya sebagaimana PP 64 yang ditindaklanjuti oleh Perbup KKR, untuk rumah MBR dalam hal penandatanganan dan kewenangan izin diberikan kepada Dinas PMPTSP.
"Artinya selama ini untuk kewenangan pemberian izin ke bupati namun adanya PP 64 maka dinas yang bertanggung jawab. Dengan demikian ada alur yang dipotong dan bisa dipercepat," kata dia.
Ia memahami bahwa untuk berwirausaha termasuk dalam pengembangan perumahan kepastian hukum, ketepatan dan kecepatan dalam perizinan sangat penting.
"Untuk itu saat ini siapapun masyarakat mengajukan perizinan ke KKR bisa memantau sejauh mana izin yang diajukannya melalui tracking system yang ada di website kami. Sudah di mana berkas bisa dilihat," papar dia.
Ia juga meminta pengembang perumahan ketika dalam mengajukan izin untuk tidak mengunakan biro jasa.
"Harusnya yang mengurus perizinan minimal karyawan yang ditunjuk dan diberi surat kuasa. Kalau biro jasa semakin lama mengurus maka biaya semakin mahal. Padahal dari sisi kita sendiri semua sudah cepat," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Target yang ada tersebut untuk mendukung percepatan program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo," ujarnya saat memberikan sosialisasi penerapan PP 64 tahun 2016 yang digelar REI Kalbar di Pontianak, Selasa.
Dalam mendukung percepatan pembangunan rumah MBR dan percepatan pelayanan terutama dalam izin pihaknya tentu tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
"Untuk pembangunan MBR semua mengacu pada PP 64 dan Permendagri 55 serta Perbup KKR. Sejumlah percepatan dan kemudahan diatur di situ," kata dia.
Menurutnya sebagaimana PP 64 yang ditindaklanjuti oleh Perbup KKR, untuk rumah MBR dalam hal penandatanganan dan kewenangan izin diberikan kepada Dinas PMPTSP.
Baca juga:
Pontianak Siap Sukseskan Program Satu Juta Rumah
Dukungan percepatan program satu juta rumah
Apersi Kalbar terus dukung program sejuta rumah
Pemkot Pontianak: Jangan Bangun Rumah MBR Asal-asalan
Pontianak Siap Sukseskan Program Satu Juta Rumah
Dukungan percepatan program satu juta rumah
Apersi Kalbar terus dukung program sejuta rumah
Pemkot Pontianak: Jangan Bangun Rumah MBR Asal-asalan
"Artinya selama ini untuk kewenangan pemberian izin ke bupati namun adanya PP 64 maka dinas yang bertanggung jawab. Dengan demikian ada alur yang dipotong dan bisa dipercepat," kata dia.
Ia memahami bahwa untuk berwirausaha termasuk dalam pengembangan perumahan kepastian hukum, ketepatan dan kecepatan dalam perizinan sangat penting.
"Untuk itu saat ini siapapun masyarakat mengajukan perizinan ke KKR bisa memantau sejauh mana izin yang diajukannya melalui tracking system yang ada di website kami. Sudah di mana berkas bisa dilihat," papar dia.
Ia juga meminta pengembang perumahan ketika dalam mengajukan izin untuk tidak mengunakan biro jasa.
"Harusnya yang mengurus perizinan minimal karyawan yang ditunjuk dan diberi surat kuasa. Kalau biro jasa semakin lama mengurus maka biaya semakin mahal. Padahal dari sisi kita sendiri semua sudah cepat," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018