Pontianak (Antaranews Kalbar) - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Singkawang diringkus Satnarkoba Polres Singkawang, Kamis (5/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan mengatakan, tersangka berinisial YY yang merupakan warga Jl Sungai Mahakam Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Diringkusnya YY, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersangka sering di jumpai adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

"Dari laporan tersebut kita dibantu Satintelmob Den B Pelopor Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Iwan di Singkawang, Jumat.

Usai melakukan penyelidikan, jajaran Satnarkoba Polres Singkawang beserta Satintelmob Den B Pelopor Singkawang melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah.

"Dari penggeledahan tersebut, tim mendapatkan barang bukti berupa 3 buah kantong plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 12 butir pil ekstasi, 2 kantong plastik klip besar berisikan sabu dan 1 kantong plastik klip berukuran kecil," katanya.

Tidak hanya itu, katanya, tim juga menemukan alat bukti lainnya seperti satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp970.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah pihaknya amankan di Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.




 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018