Jakarta (Antaranews Kalbar) - Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari, menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu, mengatakan penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota, kata Menko PMK Puan Maharani.
Sebelumnya hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai sengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018.
Sedangkan setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.
Untuk hari libur nasional pada tanggal lainnya masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan.
"Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar Menko PMK.
Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu, mengatakan penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota, kata Menko PMK Puan Maharani.
Sebelumnya hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai sengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018.
Sedangkan setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.
Untuk hari libur nasional pada tanggal lainnya masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan.
"Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar Menko PMK.
Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018