Sanggau (Antaranews Kalbar) - Petugas Polsek Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau mengamankan seorang wanita NA (24) warga Dusun Melaban, Desa Hilir dan Jm alias B warga Dusun Moling,Desa  Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Jumat (11/5).
    Keduanya ini, disangkakan terlibat peredaran barang haram atau narkoba jenis sabu-sabu.
    Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, penangkapan terhadap kedua warga di lokasi berbeda tersebut atas laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan keduanya, yang diduga mengedar narkoba.
    "Awalnya petugas Polsek Batang Tarang ini, pada hari penangkapan tersebut mendapat informasi ada tindak pidana narkoba di rumah tersangka NA terletak di Dusun Melaban, Desa Hilir itu," ujar Rachmat, Sabtu (12/5).
    Dipaparkan, mendapati laporan itu tak pakai lama petugas Polsek Balai dengan sigap langsung menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan. Tersangka NA tak berkutik, saat petugas menemukan berbagai barang bukti (BB).
    Selanjutnya, tersangka NA dan BB langsung digelandang ke Mapolsek Batang Tarang guna proses penyidikan lebih lanjut.
    Adapun BB yang diamankan petugas dari rumah tersangka NA diantaranya satu buah tutup bong warna hitam lengkap dengan pipet, lima buah plastik kosong klip transparan, satu buah klip transparan yang diduga berisikan sabu-sabu, satu buah kaca privarat, tiga buah scrup/sendok yang terbuat dari pipet, dua buah jarum, satu buah pembersih kaca privarat terbuat dari kayu yang di lilit dengan kain putih pada ujungnya ditutup dengan aluminium foil serta satu buat pipet wrna putih.
    Usai menciduk tersangka NA ini, petugas Polsek Batang Tarang langsung mengamankan Jm alias B warga Sosok, saat berada di rumah salah seorang di Dusun Sembatu, Desa Hilir. 
    Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tersangka, ditemukan berbagai BB termasuk timbangan digital. Dan selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Mapolsek Batang Tarang guna proses penyidikan lebih lanjut.
    Adapun BB yang diamankan dari tersangka Jm alias B masing-masing dua buah bong, satu bungkus pipet cap Belidah, tiga buah korek api merk Tokai, uang sebesar Rp299.000, satu buah timbangan digital merk Constant, satu bungkus plastik transparan kosong, satu bungkus plastik transparan bekas yang diduga masih berisi sabu dan lima paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu-sabu
    Satu buah jarum pentol tiga buah secrop/sendok, satu buah kaca bekas Hp satu buah kaca privarat, satu buah kotak bening, satu buah kaca mika, satu buah tempat bekas sabun B-29, satu buah tempat bekas minyak rambut merk Gatsby Wax warna merah.
    Tersangka saat ini resmi menjadi penghuni sel Mapolsek Balai Batang Tarang, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018