Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot memastikan akan menjamin keharmonisan antaragama dan kebebasan beragama setiap masyarakat, jika dipercayakan untuk memimpin provinsi itu ke depan.
"Kebebasan beragama telah diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Jika kami dipercayakan untuk memimpin provinsi ini, kami juga akan menjamin hal itu di Kalbar," kata Karolin di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, hal itu selalu disampaikannya pada setiap kampanye dialogis di setiap daerah, untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan antaragama dan suku yang ada di Kalbar.
"Kita tahu, selama ini Kalbar sangat majemuk karena dihuni oleh banyak agama dan suku di dalamnya. Namun, selama ini kita bisa harmonis dan setiap masyarakat bebas memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, sehingga ini yang akan kita pertahankan dan tingkatkan ke depan," tuturnya.
Karolin menjelaskan dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan itu bersifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.
"Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal," tuturnya.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya.
"Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, dirinya sangat bersyukur, di tengah kondisi Kalbar yang multietnis dan terdiri dari beberapa agama, kejadian penistaan agama dan pembubaran kegiatan ibadah, tidak pernah terjadi di provinsi itu.
Menurutnya, hal itu jelas menjadi bukti keberhasilan pemerintahan 10 tahun Cornelis-Christiandy dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
"Saya minta keharmonisan seperti ini bisa terus terjaga, agar proses pembangunan di Kalbar bisa terus berjalan dengan baik," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kebebasan beragama telah diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Jika kami dipercayakan untuk memimpin provinsi ini, kami juga akan menjamin hal itu di Kalbar," kata Karolin di Pontianak, Selasa.
Menurutnya, hal itu selalu disampaikannya pada setiap kampanye dialogis di setiap daerah, untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan antaragama dan suku yang ada di Kalbar.
"Kita tahu, selama ini Kalbar sangat majemuk karena dihuni oleh banyak agama dan suku di dalamnya. Namun, selama ini kita bisa harmonis dan setiap masyarakat bebas memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, sehingga ini yang akan kita pertahankan dan tingkatkan ke depan," tuturnya.
Karolin menjelaskan dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan itu bersifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.
"Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal," tuturnya.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaannya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya.
"Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, dirinya sangat bersyukur, di tengah kondisi Kalbar yang multietnis dan terdiri dari beberapa agama, kejadian penistaan agama dan pembubaran kegiatan ibadah, tidak pernah terjadi di provinsi itu.
Menurutnya, hal itu jelas menjadi bukti keberhasilan pemerintahan 10 tahun Cornelis-Christiandy dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
"Saya minta keharmonisan seperti ini bisa terus terjaga, agar proses pembangunan di Kalbar bisa terus berjalan dengan baik," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018