Pontianak, 23/5 (Antara) - Tim Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ringkus dua bandar sabu-sabu, yakni berinisial DK (45) dan seorang ibu rumah tanggal DM (30) di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Kedua bandar sabu-sabu tersebut diamankan Selasa (22/5) di rumah D di Jalan Raya Sungai Berembang, Komplek Alzaina Rekon, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, terungkapnya kedua tersangka tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua tersangka tersebut.

"Mendapat informasi tersebut, maka Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah D, yang berhasil menangkap kedua tersangka tersebut," ungkapnya.

Pada saat diamankan, tersangka DM sedang berada di dalam kamar utama rumah tersebut, sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu, katanya.

"Dalam penggerebekan tersebut, berbagai barang bukti narkoba dan alat untuk menggunakan barang haram tersebut ditemukan di tiga kamar berbeda, yakni kamar utama, ruang tamu, dan ruang dapur," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan di kamar utama diantaranya, sabu ukuran kecil, satu bong dan dua korek api gas; kemudian di ruang tamu enam buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu ukuran kecil, setengah pil ekstasi, sabu-sabu seberat 1000 gram, dan sabu-sabu seberat 100 gram.

Kemudian barang bukti yang diamankan di ruang dapur, berbagai peralatan untuk menggunakan barang haram tersebut, seperti pipet dan aluminium foil, serta satu buah timbangan elektronik, dan berbagai merek handphone, kartu ATM berbagai jenis bank.

"Saat ini kedua tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018