Pontianak (Antaranews Kalbar) - Seorang pemuda berinisial EHW (28) ditangkap Pers Jatanras Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (25/5) sekitar pukul 18.00 WIB. EHW di tangkap karena diduga kuat telah melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada Rabu (23/5) sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu parkiran cafe yang ada di Jalan Reformasi Pontianak Tenggara.
"Dari hasil penyelidikan, awalnya kami menemukan sepeda motor korban Jenis Yamaha Mio GT KB 3497 NQ yang diduga ditinggalkan tersangka EHW di semak- semak di Jalan Reformasi," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan, setelah sepeda motor korban ditemukan, atas informasi warga kemudian keberadaan tersangka diketahui.
"Kemudian dengan sigap Pers Jatanras langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak," katanya.
Kompol M Husni dalam kesempatan itu mengigatkan agar para penguna kendaraan jangan terledor dalam mengamankan sepeda motornya masing-masing. Sebab becermin atas kejadian yang menimpa korban, dimana korban dengan lalai meninggalkan kunci motor yang masih tergantung di kontak sepeda motornya.
"Memang itu diakui oleh korban, saat ia sedang berteduh. Jadi korban ini karena hujan lebat langsung berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dan lupa mencabut kunci dari kontak sepeda motor. Kelalaian itu justru di manfaatkan orang-orang yang berniat jahat," katanya.
Bila terbukti bersalah atas perbuatannya, maka tersangka EHW dapat dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana selama 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dari hasil penyelidikan, awalnya kami menemukan sepeda motor korban Jenis Yamaha Mio GT KB 3497 NQ yang diduga ditinggalkan tersangka EHW di semak- semak di Jalan Reformasi," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan, setelah sepeda motor korban ditemukan, atas informasi warga kemudian keberadaan tersangka diketahui.
"Kemudian dengan sigap Pers Jatanras langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak," katanya.
Kompol M Husni dalam kesempatan itu mengigatkan agar para penguna kendaraan jangan terledor dalam mengamankan sepeda motornya masing-masing. Sebab becermin atas kejadian yang menimpa korban, dimana korban dengan lalai meninggalkan kunci motor yang masih tergantung di kontak sepeda motornya.
"Memang itu diakui oleh korban, saat ia sedang berteduh. Jadi korban ini karena hujan lebat langsung berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dan lupa mencabut kunci dari kontak sepeda motor. Kelalaian itu justru di manfaatkan orang-orang yang berniat jahat," katanya.
Bila terbukti bersalah atas perbuatannya, maka tersangka EHW dapat dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana selama 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018