Pontianak (Antaranews Kalbar) - Klaim BPJS di RSUD Abdul Aziz Singkawang senilai Rp5 miliar di bulan Januari 2018 belum bisa dibayar pihak BPJS, padadal jatuh tempo pembayaran harus dilakukan pada 7 Juni 2018.

"Hanya saja menurut pernyataan dari BPJS kasnya saat ini sedang kosong jadi klaim yang kita ajukan tidak bisa di bayar," kata Direktur RSUD Abdul Aziz Singkawang, Carlos Dja`afara.

Sesuai aturan, katanya, sebenarnya setelah mengajukan klaim yang hanya bulan Januari itu, sudah wajib dibayar pada 7 Juni 2018. "Ternyata kasnya lagi kosong dan tidak bisa dibayar," ujarnya.

Kemudian, menurut aturan yang baru, katanya, harus menggunakan Permen per 31 Desember. "Itu aturan apa yang digunakan BPJS (Permen 31 Desember), karena yang saya tahu untuk semua rumah sakit seluruh Indonesia, bahwa klaim harus dibayar 15 hari setelah tanggal pengajuan klaim," ujarnya. 

Menurut Carlos, dana yang diajukan ini adalah untuk biaya operasional rumah sakit. Namun, dikarenakan belum bisa dibayar BPJS, maka hutang rumah sakit untuk segala macam pembayaran pun tidak bisa dibayarkan.

"Karena kewajiban BPJS untuk membayar pada tanggal 7 Juni itu tidak bisa mereka laksanakan," ungkapnya.

Atas kondisi ini pula, menurut Carlos, rumah sakit Abdul Aziz Singkawang menjadi kelabakan, karena di satu sisi mereka (BPJS) menuntut pelayanannya harus bagus, sementara kewajiban tidak mereka penuhi.

"Kalau seperti ini, tolong konfirmasi ke BPJS bisakah rumah sakit untuk sementara ini tidak melayani pasien BPJS. Kalau bisa tetapi hal ini harus menjadi tanggungjawab BPJS bukan Direktur Abdul Aziz," kesalnya.

Ia pun mengatakan, jika permasalahan ini belum disampaikannya kepada Wali Kota Singkawang. ?"Untuk itu, saya minta BPJS segera membayarkan klaim yang diajukan untuk kebutuhan operasional rumah sakit," pintanya.?

Secara terpisah, Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Singkawang, Mardani mengatakan, jika RSUD Abdul Aziz Singkawang agak terlambat mengajukan klaim.

"Pengajuan seharusnya di bulan Maret untuk klaim bulan Januari, tapi mereka lakukan pada bulan Mei," katanya.

Klaim-klaim yang telah dibayarkan pihak BPJS sudah dilakukan pada 2 Juni kemarin.

Sementara, klaim RSUD Abdul Aziz Singkawang yang jatuh tempo pembayaran tanggal 7 Juni 2018 belum bisa dibayarkan. "Hal itu dikarenakan ada keterlambatan dalam pengajuan," ujarnya.

Mengenai hal ini, sebenarnya BPJS sudah pernah menyurati kapan RSUD Abdul Aziz Singkawang mengajukan klaim.

Meski demikian, ia memastikan klaim yang diajukan tetap dibayar oleh pusat. "Karena jumlah klaimnya sudah kita sampaikan ke pusat, sehingga pembayarannya akan dilakukan oleh pusat," ungkapnya.

Jadi, selesai melakukan verifikasi, BPJS Kota Singkawang hendaknya langsung melaporkan ke pusat untuk membuat penjadwalan pencarian.

"Kalau dana dari pusat sudah ada, otomatis langsung meluncur ke rekening RSUD Abdul Aziz," katanya.

(KR-RDO/A029)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018