Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak amankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan berinisial Jd (49) di Jalan Wonodadi 2, Gang Permata RT 09 RW 11, Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga melakukan pemadaman, kemudian dari hasil pemeriksaan kami ketahui lahan itu digarap oleh beberapa orang warga dengan cara membakar," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Selasa.

Pelaku pembakaran lahan, diamankan Minggu (15/7) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni.

Ia menjelaskan, selain melakukan pemadaman, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap lima orang warga yang juga para sebagai pengarap lahan tersebut.

"Mereka langsung kami introgasi di tempat kejadian. Dan dari keterangan ke lima orang ini dinyatakan bahwa api berasal dari lahan milik Jd. Sementara Jd sendiri sudah tidak berada dilokasi kebakaran saat kami mengamankan ke lima orang itu," ujarnya.

Kemudian ujarnya lagi, berkat informasi dari beberapa saksi Jd berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Hasil pemeriksaan Jd mengaku membuka lahan miliknya seluas 50 meter x 50 meter dengan cara membakar yang kemudian langsung ditinggalkan begitu saja. Pelaku sempat kembali ke lahan yang dibakarnya itu, namun api sudah merambat ke lahan sekitarnya dengan luas sekitar dua hektare lebih," ungkapnya.

Pelaku juga mengaku dirinya sempat berusaha melakukan pemadaman dengan cara memukul-mukul dengan mengunakan kayu. Namun karena api sudah semakin besar, maka menyebabkan lahan sawit di sebelahnya juga ikut terbakar, ucapnya.

 "Atas perbuatannya, pelaku langsung kami amankan bersama beberapa barang bukti berupa parang, korek api, pohon kelapa sawit yang hangus dan puntungan arang kayu," katanya.

 Akibat perbuatannya Jd dapat dikenakan pasal 108, Jo pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018