Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, menangkap dua pengedar narkotika berinisial RR (35) dan RM (40) dengan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.

"Tetangkapnya kedua pengedar sabu-sabu tersebut, berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian, yang akhirnya melakukan penangkapan, Senin (23/7) sekitar pukul 17.15 WIB," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Wawan Kristyanto di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, kedua pengedar sabu-sabu tersebut, merupakan resedivis kambuhan.

Dari pengakuan mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta dari bandar besar yang kini masih buron, jika berhasil menjual barang terlarang tersebut.

"Kedua pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap di Jalan Parit Haji Husin II, Komplek II No. 22, Kecamatan Pontianak Utara, pada saat keduanya akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut," katanya.

Adapun barang-bukti yang diamankan, diantaranya tujuh bungkus sabu-sabu ukuran besar atau seberat 700 gram yang disimpan dalam tas kotak warna pink, satu paket kecil ekstasi, tiga unit handphone, tiga buah timbangan elektronik dan dua buah bong.

Selain itu juga terdapat uang sebesar Rp132 ribu, satu unit motor Beat dengan nomor polisi KB 4914 W, dan berbagai peralatan pendukung untuk menggunakan barang haram tersebut.

Wawan menambahkan, saat kedua tersangka digeledah, pihaknya juga disaksikan warga setempat sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kini barang bukti dan kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) kemudian pasal 127 ayat (1), huruf a, UU No. 35/2009 Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak mengimbau, kepada masyarakat agar tidak ragu dalam melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila melihat atau mendengar ada tindak kriminal di daerahnya, agar segera dilakukan tindakan oleh kepolisian.

(A057/A055) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018