Sintang (Antaranews Kalbar) -  Bupati Sintang Jarot Winarno  mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh guna memeriahkan HUT ke-73 RI.
    Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati  Sintang   Nomor: 003.1/2156/Tapem-B tanggal 23 Juli 2018.
    Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten   Sintang Kurniawan mengatakan, Pemkab   Sintang mengimbau masyarakat segera mengibarkan bendera Merah Putih di rumahnya masing-masing.
    "Pengibaran bendera Merah Putih dilakukan dari tanggal 1-31 Agustus 2018," ujar Kurniawan.
    Pengibaran bendera ini juga telah diatur pemerintah, sehingga   masyarakat diminta untuk mentaati   aturan tersebut.
    Sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara No.B-484/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018  tanggal 11 Juli 2018 tentang logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 serta Surat Sekretaris   Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 003.1/2111/Pem-A tanggal 17 Juli2018 tentang Pedoman   Peringatan Hari Ulang Tahun ke  73 Kemerdekaan RI Tahun 2018.
    Dikatakan Kurniawan tema Peringatan  HUT ke 73 Kemerdekaan   Republik Indonesia Tahun  2018   adalah Kerja Kita Prestasi Bangsa.
    "Logo Peringatan HUT RI ke 73 ini bisa dicetak secara swadaya dan dipasang di kendaraan dinas dan pribadi serta disebarluaskan sampai ke pelosok daerah," tambah Kurniawan.
    Terkait   pemasangan bendera   Merah Putih selama satu bulan penuh,   Kurniawan merujuk ketentuan Pasal 7   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018