Pontianak (Antaranews Kalbar) - Frantinus Nirigi melalui penasihat hukumnya Andel meminta agar pramugari juga dilakukan pemeriksaan atas kasus "bomb joke" pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta di Bandara Supadio Pontianak, 28 Mei 2018.
"Karena yang melakukan pengumuman sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan klien kami, tetapi perkataan pramugari, sehingga penumpang berhamburan keluar," kata Andel, di Pontianak, Senin.
Menurut dia, penyidik tidak boleh hanya sepihak saja melakukan pemeriksaan, mengingat yang menyebabkan penumpang panik bukanlah ucapan kliennya, dan kliennya tidak pernah mengatakan kata "bom", melainkan hanya "awas bu".
Ia menyatakan, dari pengumuman pramugari Cindy Veronika Muaya itulah yang membuat penumpang panik.
Dia menyatakan, dengan adanya sidang perkara pokok di PN Mempawah yang berpotensi membuat permohonan praperadilan gugur, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Pihaknya tetap akan mendampingi Frantinus Nirigi di PN Mempawah, sebab hal itu memang merupakan proses hukum.
Agenda persidangan hari ini, yakni mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, setelah pada persidangan sebelumnya, Jumat (10/8) lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari pengacara Frantinus Nirigi.
Kakak ipar terdakwa, Diaz Gwijangge mengatakan bahwa kasus serupa (candaan bom) sudah sering terjadi di Indonesia, namun perlakuannya tidak seperti yang terjadi pada Frantinus Nirigi.
Selain itu, dia juga menuding, ada konspirasi besar antara pihak-pihak yang terlibat, untuk mementahkan proses praperadilan adik iparnya tersebut.
"Persidangan ini hanya seolah-olah seperti formalitas saja, dan pihak terkait dalam kasus ini sudah mengetahui akhir dari praperadilan tersebut," katanya pula.
Penasihat hukum, bidang hukum Polda Kalbar Kompol Mikael Wahyudi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban atau tanggapan dari turut termohon, begitu pula dari Dirjen Perhubungan Udara.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti surat yang diminta oleh hakim dalam persidangan lalu, yakni surat asli penetapan penahanan oleh PN Mempawah. Selain itu surat asli penetapan tentang penetapan hari sidang terhadap terdakwa Frantinus Nirigi.
Atas pertimbangan tersebut, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf D KUHP, bahwa apabila perkara pokok sudah dilaksanakan pemeriksaan di pengadilan negeri, maka perkara praperadilan yang sedang diajukan dinyatakan gugur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Karena yang melakukan pengumuman sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan klien kami, tetapi perkataan pramugari, sehingga penumpang berhamburan keluar," kata Andel, di Pontianak, Senin.
Menurut dia, penyidik tidak boleh hanya sepihak saja melakukan pemeriksaan, mengingat yang menyebabkan penumpang panik bukanlah ucapan kliennya, dan kliennya tidak pernah mengatakan kata "bom", melainkan hanya "awas bu".
Ia menyatakan, dari pengumuman pramugari Cindy Veronika Muaya itulah yang membuat penumpang panik.
Dia menyatakan, dengan adanya sidang perkara pokok di PN Mempawah yang berpotensi membuat permohonan praperadilan gugur, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Pihaknya tetap akan mendampingi Frantinus Nirigi di PN Mempawah, sebab hal itu memang merupakan proses hukum.
Agenda persidangan hari ini, yakni mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, setelah pada persidangan sebelumnya, Jumat (10/8) lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari pengacara Frantinus Nirigi.
Kakak ipar terdakwa, Diaz Gwijangge mengatakan bahwa kasus serupa (candaan bom) sudah sering terjadi di Indonesia, namun perlakuannya tidak seperti yang terjadi pada Frantinus Nirigi.
Selain itu, dia juga menuding, ada konspirasi besar antara pihak-pihak yang terlibat, untuk mementahkan proses praperadilan adik iparnya tersebut.
"Persidangan ini hanya seolah-olah seperti formalitas saja, dan pihak terkait dalam kasus ini sudah mengetahui akhir dari praperadilan tersebut," katanya pula.
Penasihat hukum, bidang hukum Polda Kalbar Kompol Mikael Wahyudi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban atau tanggapan dari turut termohon, begitu pula dari Dirjen Perhubungan Udara.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti surat yang diminta oleh hakim dalam persidangan lalu, yakni surat asli penetapan penahanan oleh PN Mempawah. Selain itu surat asli penetapan tentang penetapan hari sidang terhadap terdakwa Frantinus Nirigi.
Atas pertimbangan tersebut, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf D KUHP, bahwa apabila perkara pokok sudah dilaksanakan pemeriksaan di pengadilan negeri, maka perkara praperadilan yang sedang diajukan dinyatakan gugur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018