Mempawah (Antaranews Kalbar) - Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Safruddin menilai penyampaian draf raperda tentang perubahan APBD dan nota keuangan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 oleh pihak eksekutif dalam sidang paripurna DPRD Mempawah cukup baik.
Namun, pihak legislatif akan melakukan rapat internal sesuai mekanisme guna menyesuaikan dan memberikan masukan perbaikan kepada pihak eksekutif sebelum menyetujui raperda perubahan APBD dan nota keuangan tersebut pada September mendatang.
"Kita bahas ini lebih dulu di internal, sepanjang usulan perubahan itu wajar untuk kesejahteraan masyarakat, tentu kita dukung. Namun, kita juga mengharapkan peranan SKPD terkait untuk dapat mengupayakan peningkatan PAD. Ini motivasi kita kepada pihak eksekutif untuk lebih mengupayakan peningkatan yang bersumber dari PAD, termasuk penerimaan dari dana perimbangan," ujar Safruddin, Senin.
Sebelumnya pihak eksekutif memprioritaskan kebijakan pada Semester II Tahun Anggaran 2018 meliputi rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam raperda tentang Perubahan APBD dan nota keuangan Kabupaten Mempawah TA 2018. Rancangan itu dinyatakan telah melalui perkiraan yang rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum.
Dalam pengelolaan pendapatan, Pemkab Mempawah menegaskan tetap memperhatikan unsur kehati-hatian. Sehingga kebijakan peningkatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat.
Pemerintah daerah menyadari pentingnya meningkatkan kualitas dan komitmen pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta mampu mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat dan dunia usaha maupun dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peningkatan, pengendalian dan pengawasannya.
"Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD tersebut akan dapat lebih diupayakan, ditingkatkan dan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD," kata Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan pendapatan, Pemda menyatakan tetap memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi dan tidak membuat kebijakan yang dapat memberatkan masyarakat dan dunia usaha. Kemudahan tersebut melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Namun dengan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gusti Ramlana.
APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 sebelumnya telah dirumuskan, dimana pendapatan daerah sebesar Rp995,5 miliar dan belanja daerah sebesar Rp993,7 miliar, surplus sebesar Rp1,822 miliar, sisa lebih sebesar Rp13,1 miliar pada Tahun Anggaran 2017 (SILPA).
Namun, berselang kemudian terbit Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017 yang menyebut terdapat SILPA sebesar Rp41,97 miliar. Meski demikian pihak eksekutif menegaskan kebijakan dalam hal belanja pegawai dilakukan dengan cara menghitung realisasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus, ditambah perkiraan gaji bulan September sampai dengan bulan Desember, yang didalamnya termasuk mengantisipasi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga, mutasi pegawai dari daerah lain, dan gaji bagi CPNS dalam triwulan terakhir tahun 2018.
"Sedangkan belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2018 tetap dialokasikan dalam rangka menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan partisipasi pembangunan daerah dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Sebagaimana telah diubah melalui Permendagri nomor 13 Tahun 2018. Belanja barang dan jasa serta belanja modal ditujukan untuk keperluan peningkatan infrastruktur serta termasuk didalamnya perencanaan Dana DAK sebelum pelaksanaan kegiatan tahun 2019," ujar Gusti Ramlana.
Dalam pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pihak eksekutif menargetkan perubahan PAD sebesar Rp1,051 triliun lebih.
"Asumsi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp79,594 miliar lebih, dengan rincian Pajak Daerah sebesar Rp31,690 miliar lebih. Retribusi Daerah sebesar Rp5,827 miliar lebih. Sedangkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp3 miliar. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp39 miliar lebih," beber Gusti Ramlana.
Sedangkan dana Perimbangan Kabupaten Mempawah Tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp815 miliar lebih, terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp25 miliar lebih.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp583 miliar lebih. DAK sebesar Rp207 miliar lebih, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang aah sebesar Rp155 miliar lebih.
"Merupakan pendapatan dari hibah setelah bencana, perimbangan Pemerintah Provinsi dan Dana Desa," sebut Gusti Ramlana.
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp1,078 trilyun lebih, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp609 miliar lebih, peruntukannya antarlain untuk belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa, belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan belanja tidak terduga.
Belanja Langsung sebesar Rp468 miliar lebih, peruntukannya yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 9 Tahun 2017 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 97 Tahun 2017 yang diberlakukan sejak 2 Januari 2018.
"Setelah berjalan satu semester, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan mendagri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan permendagri nomor 21 Tahun 2011 yang dipandang perlu mengadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018," ungkap Gusti Ramana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Namun, pihak legislatif akan melakukan rapat internal sesuai mekanisme guna menyesuaikan dan memberikan masukan perbaikan kepada pihak eksekutif sebelum menyetujui raperda perubahan APBD dan nota keuangan tersebut pada September mendatang.
"Kita bahas ini lebih dulu di internal, sepanjang usulan perubahan itu wajar untuk kesejahteraan masyarakat, tentu kita dukung. Namun, kita juga mengharapkan peranan SKPD terkait untuk dapat mengupayakan peningkatan PAD. Ini motivasi kita kepada pihak eksekutif untuk lebih mengupayakan peningkatan yang bersumber dari PAD, termasuk penerimaan dari dana perimbangan," ujar Safruddin, Senin.
Sebelumnya pihak eksekutif memprioritaskan kebijakan pada Semester II Tahun Anggaran 2018 meliputi rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam raperda tentang Perubahan APBD dan nota keuangan Kabupaten Mempawah TA 2018. Rancangan itu dinyatakan telah melalui perkiraan yang rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum.
Dalam pengelolaan pendapatan, Pemkab Mempawah menegaskan tetap memperhatikan unsur kehati-hatian. Sehingga kebijakan peningkatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat.
Pemerintah daerah menyadari pentingnya meningkatkan kualitas dan komitmen pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta mampu mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat dan dunia usaha maupun dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peningkatan, pengendalian dan pengawasannya.
"Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD tersebut akan dapat lebih diupayakan, ditingkatkan dan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD," kata Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan pendapatan, Pemda menyatakan tetap memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi dan tidak membuat kebijakan yang dapat memberatkan masyarakat dan dunia usaha. Kemudahan tersebut melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Namun dengan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gusti Ramlana.
APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 sebelumnya telah dirumuskan, dimana pendapatan daerah sebesar Rp995,5 miliar dan belanja daerah sebesar Rp993,7 miliar, surplus sebesar Rp1,822 miliar, sisa lebih sebesar Rp13,1 miliar pada Tahun Anggaran 2017 (SILPA).
Namun, berselang kemudian terbit Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017 yang menyebut terdapat SILPA sebesar Rp41,97 miliar. Meski demikian pihak eksekutif menegaskan kebijakan dalam hal belanja pegawai dilakukan dengan cara menghitung realisasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus, ditambah perkiraan gaji bulan September sampai dengan bulan Desember, yang didalamnya termasuk mengantisipasi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga, mutasi pegawai dari daerah lain, dan gaji bagi CPNS dalam triwulan terakhir tahun 2018.
"Sedangkan belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2018 tetap dialokasikan dalam rangka menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan partisipasi pembangunan daerah dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Sebagaimana telah diubah melalui Permendagri nomor 13 Tahun 2018. Belanja barang dan jasa serta belanja modal ditujukan untuk keperluan peningkatan infrastruktur serta termasuk didalamnya perencanaan Dana DAK sebelum pelaksanaan kegiatan tahun 2019," ujar Gusti Ramlana.
Dalam pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 pihak eksekutif menargetkan perubahan PAD sebesar Rp1,051 triliun lebih.
"Asumsi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp79,594 miliar lebih, dengan rincian Pajak Daerah sebesar Rp31,690 miliar lebih. Retribusi Daerah sebesar Rp5,827 miliar lebih. Sedangkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp3 miliar. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp39 miliar lebih," beber Gusti Ramlana.
Sedangkan dana Perimbangan Kabupaten Mempawah Tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp815 miliar lebih, terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp25 miliar lebih.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp583 miliar lebih. DAK sebesar Rp207 miliar lebih, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang aah sebesar Rp155 miliar lebih.
"Merupakan pendapatan dari hibah setelah bencana, perimbangan Pemerintah Provinsi dan Dana Desa," sebut Gusti Ramlana.
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp1,078 trilyun lebih, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp609 miliar lebih, peruntukannya antarlain untuk belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa, belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan belanja tidak terduga.
Belanja Langsung sebesar Rp468 miliar lebih, peruntukannya yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 9 Tahun 2017 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 97 Tahun 2017 yang diberlakukan sejak 2 Januari 2018.
"Setelah berjalan satu semester, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan mendagri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan permendagri nomor 21 Tahun 2011 yang dipandang perlu mengadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018," ungkap Gusti Ramana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018