Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang menangkap tersangka sekaligus mengamankan barang bukti ratusan liter minuman keras dari sebuah rumah di Jl Nyiur Gang Merpati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

"Penangkapan pelaku beserta barang bukti minuman keras ini berhasil kita lakukan pada Minggu (26/8) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Massengi, di Singkawang, Selasa.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus minuman keras ini berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka BL alias L yang setiap harinya menjual dan meramu minuman keras jenis arak putih dan tajuk yang disimpan dalam kamar belakang rumah pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka, Satnarkoba Polres Singkawang dibackup Intelmob Batalion B Pelopor Singkawang langsung mendatangi rumah pelaku melalui pintu depan dan sebagian ada yang menunggu di belakang rumah pelaku," ujarnya.

Kemudian, personel mengetuk rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledehan di kamar belakang rumah pelaku dan ditemukan minuman keras jenis tajuk dan arak putih sebagian sudah dikemas dalam botol plastik dan sebagian lagi dalam drum plastik berwarna biru.

"Penggeledahan itu juga disaksikan ketua RT dan satu orang warga," ujar dia pula.

Atas temuan itu, L beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 50 botol plastik (ukuran 600 ml) yang diduga minuman keras jenis tajuk, 48 botol plastik (ukuran 600 ml) diduga minuman keras jenis arak putih, dua buah karung minuman keras jenis arak putih masing-masing ukuran 35 liter.

"Kemudian, satu buah karung di dalamnya diduga berisikan minuman keras jenis arak putih 70 liter, tiga buah drum di dalamnya terdapat minuman keras jenis tajuk masing-masing berukuran 100 liter, tiga buah toples di dalamnya terdapat minuman keras jenis tajuk bercampur ramuan masing-masing berukuran 10 liter, satu buah paralon, dan satu buah dayung.

"Selanjutnya dua buah panci, dua buah saringan, satu buah drum warna biru diduga bekas minuman keras yang sudah kosong," katanya pula.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a atau huruf i atau huruf j UU RI No. 8 Tahun 1999.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018