Tembilahan (Antaranews Kalbar) - Kepala Pengadilan Agama (PA) Kelas II Tembilahan, Khairunnas mengatakan, masalah ekonomi menjadi faktor paling dominan yang menyebabkan terjadinya perselisihan suami-istri hingga menimbulkan perceraian.

"Kebanyakannya perempuan merasa nafkahnya tidak cukup, sementara yang laki-laki kadang sudah merasa cukup," ujar Khairunnas di Tembilahan, ibu kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (3/10).

Dia mengungkapkan, hingga September 2018, tercatat 729 perkara perceraian yang telah disidangkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan.

Baca juga: Kasus perceraian tinggi, ini penyebabnya
Baca juga: Psikolog: Perempuan Semakin Paham Hak Seorang Isteri

Dari semua perkara yang terjadi, Pengadilan memutus 670 perkara, sedangkan selebihnya berhasi dipertahankan.

Khairunnas mengatakan, perkara perceraian di Inhil terus meningkat setiap tahunnya, hal ini disebabkan juga oleh jumlah penduduk yang terus bertambah.

Meski demikian, dia mengaku tetap optimis untuk bisa memutus semua perkara yang masuk.

"Yang jelas kasus perceraian itu menurun kalau di nilai dari jumlah penduduk yang ada, tapi jika dilihat dari segi angka mungkin lebih tinggi dari kemarin," ucapnya.

Khairunnas memprediksi perkara akan terus bertambah hingga akhir tahun, mengingat masih ada beberapa bulan waktu hingga ke penghujung tahun.

"Prediksi 950 sampai 1000 pada tahun ini, sehingga bisa sama atau lebih dari tahun 2017 yang mencapai 957 perkara. Masih ada beberapa bulan, tapi perkara yang masuk Desember akan diputus tahun depan sebagai sisa perkara," tutur Khairunnas.

Pewarta: Admin Kalbar

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018