Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Sosial Kota Pontianak mengimbau organisasi kemasyarakatan yang melakukan penghimpunan dana untuk korban bencana agar mentaati aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau ada organisasi masyarakat atau lainnya yang mau menghimpun dana boleh-boleh saja, tetapi jangan melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Dinsos Kota Pontianak, Aswin Djafar di Pontianak, Selasa.
Larangan penghimpunan dana yang dilakukan di jalan itu sebagai mana Peraturan Daerah No. 13/2004 tentang Ketertiban Umum, salah satunya melakukan penggalangan dana di perempatan-perempatan jalan yang ada di Kota Pontianak.
"Di dalamnya tentu sudah dijelaskan bahwa aktivitas itu dilarang baik secara sendiri mau pun bersama-sama. Sebenarnya pemerintah ada badan yang bisa menjadi media untuk penghimpunan dana seperti itu, yakni BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," katanya.
Meski demikian, Aswin tidak menampik juga aktivitas itu bisa saja dilakukan sepanjang mendapat izin dari Pemkot Pontianak.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penghimpunan dana di jalan-jalan, seperti yang umumnya dilakukan di perempatan lampu merah tersebut.
Selain dinilai mengganggu pengguna jalan, aktivitas sosial itu juga dinilai melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. "Ada perda tentang ketertiban umum yang mengatur itu sehingga sebaiknya dibuatkan posko khusus atau manfaatkan kecanggihan teknologi informasi," katanya.
Ia pun mengapresiasi berbagai pihak yang membangun solidaritas dan rasa empati terhadap korban bencana tersebut.
Meski demikian, dia menambahkan, pemerintah juga tidak lepas tangan dengan sudah menyediakan anggaran yang diperuntukkan bagi korban maupun daerah yang mengalami bencana.
Bahkan, menurut dia, Pemkot Pontianak juga sudah menyumbangkan bantuan melalui dana yang terhimpun yang sudah dikirim ke lokasi bencana. "Musibah bencana alam tetap menjadi tanggungan pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah, dan jika ada kekurangan itu menjadi tambahan dari masyarakat yang berempati atas bencana tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kalau ada organisasi masyarakat atau lainnya yang mau menghimpun dana boleh-boleh saja, tetapi jangan melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Dinsos Kota Pontianak, Aswin Djafar di Pontianak, Selasa.
Larangan penghimpunan dana yang dilakukan di jalan itu sebagai mana Peraturan Daerah No. 13/2004 tentang Ketertiban Umum, salah satunya melakukan penggalangan dana di perempatan-perempatan jalan yang ada di Kota Pontianak.
"Di dalamnya tentu sudah dijelaskan bahwa aktivitas itu dilarang baik secara sendiri mau pun bersama-sama. Sebenarnya pemerintah ada badan yang bisa menjadi media untuk penghimpunan dana seperti itu, yakni BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," katanya.
Meski demikian, Aswin tidak menampik juga aktivitas itu bisa saja dilakukan sepanjang mendapat izin dari Pemkot Pontianak.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penghimpunan dana di jalan-jalan, seperti yang umumnya dilakukan di perempatan lampu merah tersebut.
Selain dinilai mengganggu pengguna jalan, aktivitas sosial itu juga dinilai melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. "Ada perda tentang ketertiban umum yang mengatur itu sehingga sebaiknya dibuatkan posko khusus atau manfaatkan kecanggihan teknologi informasi," katanya.
Ia pun mengapresiasi berbagai pihak yang membangun solidaritas dan rasa empati terhadap korban bencana tersebut.
Meski demikian, dia menambahkan, pemerintah juga tidak lepas tangan dengan sudah menyediakan anggaran yang diperuntukkan bagi korban maupun daerah yang mengalami bencana.
Bahkan, menurut dia, Pemkot Pontianak juga sudah menyumbangkan bantuan melalui dana yang terhimpun yang sudah dikirim ke lokasi bencana. "Musibah bencana alam tetap menjadi tanggungan pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah, dan jika ada kekurangan itu menjadi tambahan dari masyarakat yang berempati atas bencana tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019