Pontianak  (Antaranews Kalbar) - KPU Kota Singkawang terus melakukan pendataan keluar masuk data pemilih dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di RSJ Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.

"Berdasarkan keterangan dari pihak RSJ, bahwa ODGJ itu terbagi dua kategori, yakni ODGJ dengan kategori ringan dan ODGJ dengan kategori berat. Sehingga pasien yang direkomendasikan layak untuk memilih pada Pemilu 2019 kelak adalah ODGJ dengan kategori ringan. Sedangkan ODGJ dengan kategori berat tidak layak direkomendasikan untuk memilih," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Senin.

Sementara ODGJ dengan gangguan ringan, katanya, saat ini ada sebanyak 239 orang. Sedangkan ODGJ dengan gangguan berat ada sebanyak 266 orang.

Namun, dari lima ratusan ODGJ yang ada di RSJ Singkawang ini berasal dari beberapa daerah yang ada di Kalbar. Bahkan, ada yang berasal dari luar Kalbar yakni dari Kepulauan Riau.

"Setelah kita lakukan inventarisasi, ternyata semuanya sudah terdaftar dalam DPT baik yang berasal dari Singkawang, luar Singkawang maupun provinsi lainnya," ungkapnya.

Hanya saja, dari 239 ODGJ yang direkomendasikan layak untuk memilih ini, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Karena KPU Singkawang akan melakukan pendataan secara bertahap pada akhir Januari di RSJ kelak.

"Apalagi baru-baru ini ada informasi dari RSJ, bahwa ada sebanyak 30 pasien RSJ yang berasal dari Kabupaten Landak sudah ditarik oleh Pemkab setempat. Artinya, pasien yang ada di RSJ Singkawang saat ini sudah pasti berkurang dengan adanya penarikan tersebut," jelasnya.

Dan ada informasi terbaru dari RSJ lagi, ada sekitar 100 pasien yang baru masuk ke RSJ Singkawang. Maka itulah, KPU Singkawang akan melakukan komunikasi mengenai data keluar masuk pasien RSJ Singkawang.

Di dalam UU, kata Umar, bahwa ODGJ berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Hal itu juga sudah tertuang dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018, terkait dengan ODGJ boleh menggunakan hak pilihnya sepanjang ada rekomendasi dari dokter jiwa di RSJ.

Bahkan pada hari H pemungutan suara nanti, mereka (yang di rekomendasikan untuk memilih) akan tetap didampingi Psikiater. "Dan petugas KPPS nya pun akan diusahakan dari pihak RSJ," tuturnya.

Sehingga, kalaupun pasien yang bersangkutan termasuk kategori ringan, sewaktu hari H pemungutan suara akan tetap didampingi oleh Psikiater.

Untuk TPS nya sendiri, KPU akan membentuk TPS di RSJ. "Jika sesuai rekomendasi RSJ yang berhak memilih ada sebanyak 239 orang, maka TPS nya cukup satu. Tapi kalau lebih dari 300, maka TPS nya akan dibuat dua," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019