Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 18 narapidana kasus narkoba di lingkungan Kanwil Menkumham Kalimantan Barat, divonis hukuman mati.

"Selain 18 napi yang divonis hukum mati, ada 10 napi yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup," kata Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Imam Santoso di Pontianak, Senin.

 Ia menjelaskan, jumlah tersebut, belum lagi napi kasus narkoba yang divonis hukuman penjara selama 15 tahun bahkan selama 20 tahun.

"Jadi kami tidak ada ampun bagi para pelaku kasus narkoba guna menekan seminimal mungkin penyalahgunaan narkoba tersebut," katanya.

Ia mencatat, hingga saat ini tercatat napi kasus narkoba hampir setengah dari jumlah warga binaan dari kasus-kasus tindak pidana lainnya, yakni sebanyak 2.300 napi dari total sebanyak 5.200 napi di wilayah Kanwil Menkumham.

 "Ini menunjutkan bahwa ancaman bahaya narkoba sangat serius sehingga perlu partisipasi bersama dalam pencegahan dan penanggulangannya. Dan dampak akibat narkoba itu tidak hanya pada masyarakat saja, akan tetapi juga merambah ke petugas di Kanwil Kemenkumham Kalbar," ungkapnya.

Sebanyak 10 orang petugas Kanwil Menkumham Kalbar yang terjerat kasus narkoba. "Kepada mereka yang terlibat tidak ada ampun tetap diproses hukum dan dipecat," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung Polri dan BNN dalam menciptakan zero narkoba di wilayah Kalbar.

"Kami juga selalu melakukan pembenahan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar agar terhindar dari tindak pidana narkoba, bagi yang terlibat langsung dipecat," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019