Putussibau (Antaranews Kalbar) - Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara Daniel Ateng, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemkab Kapuas Hulu, dua tahun penjara dari putusan sebelumnya enam tahun penjara.

"Pengurangan hukuman Ateng tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung dari vonis sebelumnya enam tahun penjara kemudian pada peninjauan kembali di vonis menjadi empat tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu Ricky Rionart Panggabean ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.

Dijelaskan Ricky, amar putusan peninjauan kembali (PK) nomor 115 PAK/PID.SUS/2018 diterima Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada 30 Januari 2019.

Disampaikan Ricky, awalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ateng yaitu 4,6 tahun, namun Pengadilan Tipikor Pontianak hanya memvonis satu tahun.

Kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak dengan vonis satu tahun. Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung maka keluarlah putusan vonis selama enam tahun.

Tetapi terpidana melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dan keluar putusan PK dari Mahkamah Agung yaitu empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan.

"Saat ini terpidana di tahan di Rutan Pontianak," kata Ricky. Menurut dia, pada tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1,782 miliar.

Kerugian negara itu kata Ricky, sudah dikembalikan oleh Daniel Ateng yang merupakan Direktur PT Arung Benoa Nusantara bersama terpidana lainnya yang masuk dalam tim sembilan merupakan PNS di Kapuas Hulu diantaranya Sungkalang, Antonius Husin, Wan Mansyur, Mauluddin dan M Arifin yang juga sebelumnya sudah di vonis.

Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan perumahan dinas pemerintah Kapuas Hulu itu dilakukan pada Tahun 2006.

Berdasarkan data yang diperoleh Antara, ada pun nama - nama tim sembilan yang berkaitan dengan kasus Tipikor terpidana Daniel Ateng tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 24 Tahun 2006 Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kapuas Hulu tanggal 15 Februari 2006 yaitu Bupati Kapuas Hulu saat itu sebagai Ketua Panitia yaitu H Abang Tambul Husin.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai wakil ketua yaitu M Arifin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota yaitu Yuni Yoga Kinarso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Wan Mansyor Andi Mulia, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Musta`an F Harlan, ?Camat Putussibau Utara sebagai anggota yaitu M Mauluddin, Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara sebagai anggota yaitu Antonius Husin.

Lalu Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu RA Sungkalang serta Kepala Seksi Hak - hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Sekretaris II bukan anggota yaitu Ignatius Martin.

Sebagai informasi bahwa dari panitia tim sembilan tersebut diatas diantaranya sudah diproses hukum atau terpidana dalam kasus Tipikor pengadaan tanah tahun 2006 dalam rangkaian kasus yang menjerat Daniel Ateng.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019