Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, mengungkap jaringan pengendali narkotika jenis ekstasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, dan Rutas Kelas IIB Sanggau.

Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol) Suyatmo di Pontianak, Rabu mengatakan dari lima tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya warga atau penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak yakni Yud (24), Rian, dan Gajan (34) penghuni Rutan Kelas IIB Sanggau.

"Sementara Mek (28), dan Jun (58) adalah kurir dari tiga tersangka warga LP dan Rutan tersebut," kata Suyatmo.

Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, diketahui ketiga penghuni LP tersebut adalah pengendali pemesanan ekstasi sebanyak 534 yang berhasil diungkap, 25 Februari 2019, yang berperan utama yakni tersangka Rian.

"Terungkapnya pengendalian ekstasi tersebut, berawal dari tertangkapnya tersangka Mek dengan barang bukti sebanyak 534 butir ekstasi yang dimasukkan dari negara tetangga Malaysia," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, Mek disuruh mengambil ekstasi tersebut di kawasan perbatasan, oleh tersangka Gajan yakni penghuni Rutan Kelas IIB Sanggau. 

"Kemudian tersangka Mek oleh Gajan juga diperintahkan mengirim ekstasi tersebut ke Kota Pontianak," katanya.

Kemudian, dari pengembangan selanjutnya, tersangka Mek akan mengantar ekstasi tersebut kepada tersangka Jun yang juga berhasil ditangkap. 

"Dari keterangan Jun maka diketahui bahwa dia disuruh oleh Yud yang berada di LP Kelas IIA Pontianak," katanya.

Setelah tersangka Yud diintrogasi, maka baru diketahui yang memesan ekstasi tersebut adalah tersangka Rian yang juga penghuni LP Kelas IIA Pontianak.

Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti sebanyak 534 butir ekstasi, satu unit kendaraan motor dan satu unit kendaraan roda empat sedang diproses di BNN Provinsi Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019