Ditresnarkoba Polda Kalbar, kembali mengamankan 8,2 kilogram sabu-sabu dan 18.762 butir ekstasi yang berusaha diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut tujuan Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
"Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan lima orang tersangka, empat laki-laki berinisial MJ (35), Bad (36), Isk (43), UF (34), dan satu perempuan berinisial IS (37) istri tersangka MJ," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, pengiriman sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar ini, terungkap ketika pada Senin (8/4) pukul 09.00 WIB, Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar, memberhentikan kendaraan roda dua MJ. Kemudian, ditemukan sabu-sabu dan ekstasi di dalam dua tas ransel.
"Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan yang berdasarkan pengakuan tersangka MJ, bahwa masih ada sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan istrinya di rumahnya di kawasan Desa Ambawang Kuala yang hasilnya juga ditemukan sabu-sabu dan ekstasi," ungkapnya.
Kemudian, dalam pengembangan lanjutan tim juga mengamankan tiga tersangka lainnya, UF, Bad dan Is, yang membawa barang haram itu melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Rajawali Laut IV.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 kilogram, ekstasi 18.762 butir, empat buah handphone, satu unit kendaraan roda dua, dan satu unit KM air dari kayu sebagai sarana pengangkutan untuk penyelundupan barang haram tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan, dengan kembali terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut, membuktikan Kalbar memang rawan peredaran narkotika jaringan internasional.
Sementara itu, tersangka UF mengakui, dalam sekali pengiriman barang haram itu pihaknya mendapat upah sekitar Rp22,5 juta atau sebesar 2.500 RM, dan biasanya upah tersebut diterima penuh setelah barang sampai di tempat tujuan.
"Dalam membawa sabu-sabu dan ekstasi tersebut kami menempuh perjalanan sekitar 24 jam dari perairan perbatasan Malaysia tujuan Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kami menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan ini sudah menjadi karma atas perbuatan kami," kata tersangka UF.
Beberapa waktu lalu juga terungkap kasus penyelundupan sabu-sabu melalui jalur laut ke Kalbar di daerah Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, dengan berat mencapai seratus lebih kilogram.
Baca juga: 100 Kilogram sabu dan ekstasi disembunyikan dalam kotak ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan lima orang tersangka, empat laki-laki berinisial MJ (35), Bad (36), Isk (43), UF (34), dan satu perempuan berinisial IS (37) istri tersangka MJ," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, pengiriman sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar ini, terungkap ketika pada Senin (8/4) pukul 09.00 WIB, Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar, memberhentikan kendaraan roda dua MJ. Kemudian, ditemukan sabu-sabu dan ekstasi di dalam dua tas ransel.
"Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan yang berdasarkan pengakuan tersangka MJ, bahwa masih ada sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan istrinya di rumahnya di kawasan Desa Ambawang Kuala yang hasilnya juga ditemukan sabu-sabu dan ekstasi," ungkapnya.
Kemudian, dalam pengembangan lanjutan tim juga mengamankan tiga tersangka lainnya, UF, Bad dan Is, yang membawa barang haram itu melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Rajawali Laut IV.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 kilogram, ekstasi 18.762 butir, empat buah handphone, satu unit kendaraan roda dua, dan satu unit KM air dari kayu sebagai sarana pengangkutan untuk penyelundupan barang haram tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan, dengan kembali terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut, membuktikan Kalbar memang rawan peredaran narkotika jaringan internasional.
Sementara itu, tersangka UF mengakui, dalam sekali pengiriman barang haram itu pihaknya mendapat upah sekitar Rp22,5 juta atau sebesar 2.500 RM, dan biasanya upah tersebut diterima penuh setelah barang sampai di tempat tujuan.
"Dalam membawa sabu-sabu dan ekstasi tersebut kami menempuh perjalanan sekitar 24 jam dari perairan perbatasan Malaysia tujuan Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kami menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan ini sudah menjadi karma atas perbuatan kami," kata tersangka UF.
Beberapa waktu lalu juga terungkap kasus penyelundupan sabu-sabu melalui jalur laut ke Kalbar di daerah Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, dengan berat mencapai seratus lebih kilogram.
Baca juga: 100 Kilogram sabu dan ekstasi disembunyikan dalam kotak ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019