Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menyatakan, satu TPS di kota itu menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 pada Kamis.
"Hari ini TPS 07 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menyelenggarakan PSU layaknya tanggal 17 April 2019 kemarin," kata Deni Nuliadi seusai meninjau penyelenggaraan PSU di TPS 07, Pontianak.
Ia menjelaskan, pemungutan suara ulang (PSU) tersebut dimulai pukul 07.00 WIB dan untuk antrean pemilih diakhiri pukul 13.00 WIB. "Kalau sampai pukul 13.00 WIB masih terjadi antrean, maka yang antre tersebut tetap saja dilayani," ungkapnya.
Kemudian, menurut Deni, selesai proses pemungutan suara, dilanjutkan dengan penghitungan surat suara tersebut. "Sehingga tidak ada perbedaan untuk hal-hal teknis seperti penyelenggaraan Pemilu, 17 April 2019 sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, yang membedakan hanya pada surat suara ditandai dengan pemilu ulang, dan formulir-formulirnya ditandai dengan PSU dan logistiknya sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, ada sebanyak 18 TPS di Kalbar yang melaksanakan PSU dan pemungutan suara lanjutan (PSL), yakni sebanyak 10 TPS dilakukan PSU dan delapan TPS dilakukan PSL yang dilaksanakan serentak hari ini.
"Seperti yang kami terima rekomendasi dari Bawaslu Kalbar bahwa disebutkan ada beberapa orang saat memberikan hak suaranya atau mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik luar Kalbar, makanya direkomendasikan PSU," tegasnya.
Ia menambahkan, keamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara lanjutan tetap akan dilakukan oleh pihak berwenang, yaitu personel Polri di dukung oleh TNI. "Mudah-mudah ini dapat berjalan aman dan lancar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Hari ini TPS 07 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menyelenggarakan PSU layaknya tanggal 17 April 2019 kemarin," kata Deni Nuliadi seusai meninjau penyelenggaraan PSU di TPS 07, Pontianak.
Ia menjelaskan, pemungutan suara ulang (PSU) tersebut dimulai pukul 07.00 WIB dan untuk antrean pemilih diakhiri pukul 13.00 WIB. "Kalau sampai pukul 13.00 WIB masih terjadi antrean, maka yang antre tersebut tetap saja dilayani," ungkapnya.
Kemudian, menurut Deni, selesai proses pemungutan suara, dilanjutkan dengan penghitungan surat suara tersebut. "Sehingga tidak ada perbedaan untuk hal-hal teknis seperti penyelenggaraan Pemilu, 17 April 2019 sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, yang membedakan hanya pada surat suara ditandai dengan pemilu ulang, dan formulir-formulirnya ditandai dengan PSU dan logistiknya sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, ada sebanyak 18 TPS di Kalbar yang melaksanakan PSU dan pemungutan suara lanjutan (PSL), yakni sebanyak 10 TPS dilakukan PSU dan delapan TPS dilakukan PSL yang dilaksanakan serentak hari ini.
"Seperti yang kami terima rekomendasi dari Bawaslu Kalbar bahwa disebutkan ada beberapa orang saat memberikan hak suaranya atau mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik luar Kalbar, makanya direkomendasikan PSU," tegasnya.
Ia menambahkan, keamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara lanjutan tetap akan dilakukan oleh pihak berwenang, yaitu personel Polri di dukung oleh TNI. "Mudah-mudah ini dapat berjalan aman dan lancar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019