Sebanyak sebelas personel Polres Bengkayang jalani sidang pra nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4) yang dilaksanakan di Ruang Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang.
Wakapolres Bengkayang Kompol H. Adiono Dwi Waluyo yang memimpin sidang tersebut mengatakan, bahwa sidang BP4 adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang tersebut wajib dilaksanakan bagi personel Polri bersama pasangannya sebagai salah satu persyaratan untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA.
“Kepada masing-masing pasangan bahwa kehidupan di Polri tidak seindah yang dilihat, harus mengerti tugas suami atau istri yang yang menjadi anggota Polri," ucap Kompol Adiono saat dihubungi di Bengkayang.
Wakapolres Bengkayang juga menekankan apabila ada permasalahan di keluarga jangan d umbar di media sosial yang dapat membuka aib dalam keluarga serta jaga rumah tangga jangan sampai terjadinya konflik.
“Kepada calon suami maupun calon istri untuk membina hubungan yang positif terhadap keluarga Polri dan yang paling penting harus mendukung tugas-tugas suami maupun istri," ujar Wakapolres.
Sidang BP4 tersebut dipimpin oleh Waka Polres Bengkayang Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, Kabag Sumda Kompol Wait, Kasi Propam Ipda Saparman, Pengurus Bhayangkara serta Rohaniawan Muslim dan Nasrani.
Sebelas personel yang melaksanakan sidang pra-nikah yakni Brigadir Suyudi, Brigadir Handrow, Briptu Aris Siswanto, Bripda Riko Trisusilo, Briptu Albertus Sandrifal, Bripda Aris Setiono, Bripda Nadia Septianti, Bripda Arif Supriadi, Bripda Johan, Bripda Heru Piandi dan Bripda fajar Rivan yang datang dengan calonnya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019