Pemkot Pontianak berharap, masyarakat memahami kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah di daerah itu.
"Kebijakan yang baru diberlakukan ini sudah menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terutama untuk penerimaan siswa baru di tingkat SD dan SMP," kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat meninjau proses PPDB di SMPN 4 Kecamatan Pontianak Timur di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan pemerintah selalu menyosialisasikan kebijakan zonasi itu supaya masyarakat memahami dan mengerti terkait dengan aturan zonasi PPDB di tingkat SD dan SMP.
Menurut dia, masyarakat sudah memahami aturan zonasi yang mulai diberlakukan tahun ini.
Dengan diberlakukan PPDB, kata dia, pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan.
Apabila ada komplain atau keluhan dari masyarakat terkait dengan PPDB lantaran ketidakpahaman aturan zonasi, hal tersebut sudah diantisipasi pihaknya.
"Alhamdulillah di lapangan kita bisa lihat masyarakat sudah memahami aturan zonasi ini," ungkap Bahasan.
Ia berharap, masyarakat memahami tujuan pemberlakuan sistem zonasi itu.
Kebijakan itu, kata dia, langsung dari pemerintah pusat sebagai upaya pemerataan pendidikan, termasuk di Kota Pontianak.
"Sistem zonasi ini untuk mengakomodir dan memberikan rasa keadilan terkait pendidikan bagi seluruh masyarakat, termasuk di Kota Pontianak" kata dia.
Terkait dengan upaya menambahkan kuota prestasi dalam sistem zonasi PPDB, ujar dia, pemerintah selalu terbuka akan wacana tersebut.
Namun, kata dia, hal tersebut tetap dengan melihat situasi di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kebijakan yang baru diberlakukan ini sudah menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terutama untuk penerimaan siswa baru di tingkat SD dan SMP," kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat meninjau proses PPDB di SMPN 4 Kecamatan Pontianak Timur di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan pemerintah selalu menyosialisasikan kebijakan zonasi itu supaya masyarakat memahami dan mengerti terkait dengan aturan zonasi PPDB di tingkat SD dan SMP.
Menurut dia, masyarakat sudah memahami aturan zonasi yang mulai diberlakukan tahun ini.
Dengan diberlakukan PPDB, kata dia, pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan.
Apabila ada komplain atau keluhan dari masyarakat terkait dengan PPDB lantaran ketidakpahaman aturan zonasi, hal tersebut sudah diantisipasi pihaknya.
"Alhamdulillah di lapangan kita bisa lihat masyarakat sudah memahami aturan zonasi ini," ungkap Bahasan.
Ia berharap, masyarakat memahami tujuan pemberlakuan sistem zonasi itu.
Kebijakan itu, kata dia, langsung dari pemerintah pusat sebagai upaya pemerataan pendidikan, termasuk di Kota Pontianak.
"Sistem zonasi ini untuk mengakomodir dan memberikan rasa keadilan terkait pendidikan bagi seluruh masyarakat, termasuk di Kota Pontianak" kata dia.
Terkait dengan upaya menambahkan kuota prestasi dalam sistem zonasi PPDB, ujar dia, pemerintah selalu terbuka akan wacana tersebut.
Namun, kata dia, hal tersebut tetap dengan melihat situasi di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019