Polisi mengamankan Atm (59), warga Kecamatan Bika wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial NL (19).
"Perbuatan pelaku terlihat oleh keluarga korban," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa malam.
Disampaikan Siko, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04. 30 WIB, Senin (29/7) kemarin. Saat itu sang keluarga korban terbangun karena merasakan rumah bergoncang, ketika berjalan ke kamar korban dan membuka tirai kamar melihat sang ayah sedang mencabuli NL.
" Melihat kejadian itu, adik korban berusaha menghentikan perbuatan ayahnya, kemudian adik korban segera melaporkan perbuatan ayahnya tersebut ke Polsek setempat," jelas Siko.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Tayan Hilir amankan pemerkosa nenek 9 cucu
Baca juga: Empat korban pencabulan di Kapuas Hulu bestatus pelajar SD
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Perbuatan pelaku terlihat oleh keluarga korban," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa malam.
Disampaikan Siko, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04. 30 WIB, Senin (29/7) kemarin. Saat itu sang keluarga korban terbangun karena merasakan rumah bergoncang, ketika berjalan ke kamar korban dan membuka tirai kamar melihat sang ayah sedang mencabuli NL.
" Melihat kejadian itu, adik korban berusaha menghentikan perbuatan ayahnya, kemudian adik korban segera melaporkan perbuatan ayahnya tersebut ke Polsek setempat," jelas Siko.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Tayan Hilir amankan pemerkosa nenek 9 cucu
Baca juga: Empat korban pencabulan di Kapuas Hulu bestatus pelajar SD
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019