Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, pihaknya telah memproses lima kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan), dua di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Dari Januari hingga Agustus 2019, sudah ada lima laporan terkait karhutla yang sudah kita proses, di antaranya dua di wilayah hukum Polresta Pontianak, Polres Mempawah satu kasus, dan Polres Ketapang dua kasus, dari jumlah itu dua kasus di antaranya sudah tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan," kata Donny Charles Go di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, selain itu Polda Kalbar beserta jajarannya terus melakukan upaya baik sosialisasi, pencegahan dan penegakan hukum.

Menurut Donny, Polda Kalbar sudah  sering melakukan sosialisasi terkait imbauan dalam penanganan karhutla serta bahayanya. Dari tertulis, spanduk, banner semua sudah dilakukan dari jauh hari. Namun situasi saat ini mengharuskan Polda Kalbar melakukan penegakan hukum.

"Bahkan sangat disayangkan ada perangkat desa yaitu kades yang melakukan pembakaran lahan, yaitu di Kabupaten Ketapang. Seharusnya kades sudah paham akan dampak membakar lahan karena sosialiasi untuk tingkat provinsi hingga desa sudah sering dilakukan," ungkapnya.

“Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika di sekitar ada karhutla, segera laporkan atau lakukan upaya-upaya pemadaman, jangan biarkan menjadi besar, karena ini tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Ia juga menyampaikan untuk kasus karhutla di tahun 2018, Polda Kalbar menangani 29 kasus dengan 39 tersangka.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019