Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris untuk menjalani pendataan saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (16/10/2019). KJRI Kuching Sarawak mengawal 53 PMI bermasalah yang dideportasi Malaysia melalui Depot Imigresen Bekenu Miri karena telah melanggar Undang-Undang Imigrasi setempat yaitu bekerja tanpa ijin. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka harus menjalani tahanan selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw

Pewarta: Agus Alfian

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019